Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengeroyokan
Instagram
Selebriti

Putra Siregar tak kuasa menahan tangis saat ia dan Rico Valentino akhirnya divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menjerat mereka. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya.

WowKeren - Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya menerima vonis atas kasus pengeroyokan yang menjerat mereka. Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/8), Putra dan Rico dihadirkan secara virtual. Hal itu dikarenakan keduanya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam sidang, hakim ketua menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Nur Alamsyah. Putra dan Rico terbukti melakukan tindak kekerasan berdasarkan bukti dan keterangan-keterangan saksi.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua membacakan amar putusan.

Atas penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. Dengan ketentuan hukuman tersebut dipotong masa tahanan kedua terdakwa.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung hakim ketua majelis. Putra Siregar tak kuasa menahan tangis usai vonis dibacakan oleh hakim ketua.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta Putra dan Rico dihukum 10 bulan penjara. Beruntung tuntutan itu tak dikabulkan oleh hakim ketua.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/7). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan."

Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022. Keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Septia Siregar istri Putra Siregar tak memberi update apa pun terkait vonis suaminya ini. Laman Instagram pribadinya juga sepi akan postingan beberapa hari terakhir ini.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait