Gugat Kemenkumham, Ini Kata Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Soal Pertahankan Merek 'Gen Halilintar'
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jalani sidang hari ini, kuasa hukum ayah Atta Halilintar beri penjelasan begini perihal kliennya yang mempertahankan merek ‘Gen Halilintar’ untuk didaftarkan di DJKI.

WowKeren - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dikabarkan melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan terkait pendaftaran merek “Gen Halilintar”. Ayah Atta disebut-sebut menggugat Kemenkumham usai pendaftaran merek tersebut ditolak.

Hari ini, Senin (22/8), pihaknya pun menjalani sidang gugatan tersebut. Brahmono Jati selaku kuasa hukum dari pihak Halilintar Anofial Asmid menjelaskan perihal agenda sidang yakni pembacaan gugatan.

Sidang tersebut sendiri disebut masih menunggu dari pihak Kemenkumham. Brahmono mengungkapkan jika kliennya bermaksud untuk mempertahankan pengajuan merek “Gen Halilintar” pada sidang kali ini.

“Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan, menunggu dari pihak tergugatnya,” ungkap Brahmono Jati, kuasa hukum ayah Atta Halilintar ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8). “Klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh Undang Undang. Intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah (berjalan) prosesnya,” sambung Brahmono.


Brahmono membenarkan adanya pengajuan dari pihak ayah Atta terkait merek tersebut pada 2018. Sementara pengajuan tersebut mendapatkan penolakan dari pihak DJKI.

Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid ini menjelaskan terkait penolakan pihak Kemenkumham yang menyebut sudah adanya merek yang sama didaftarkan pada tahun 2017. Ia menjelaskan jika kliennya ingin mempertahankan merek tersebut untuk didaftarkan di DJKI. Karena itu ayah Atta mengambil langkah gugatan tersebut.

“Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini,” tegasnya. “Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon itu sendiri upaya ini kan diberi kesempatan oleh negara sudah ada juga di Undang Undang,” tandas Brahmono Jati.

Sementara itu pihak Gen Halilintar sendiri terlihat tak hadir pada sidang kali ini. Brahmono menjelaskan jika hal itu dikarenakan kliennya telah diwakilkan dari pihak kuasa hukum.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait