Nia Daniati Digugat Imbas Kasus Olivia Nathania, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 8 Miliar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nia Daniati dinyatakan sebagai pihak turut tergugat dalam kasus penipuan CPNS yang menjerat putrinya, Olivia Nathania. Bahkan sidang yang menjerat Nia ini pun sudah terjadwal bulan depan.

WowKeren - Nia Daniati digugat imbas kasus putrinya, Olivia Nathania. Tak main-main, Nia diharuskan membayar kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Dijelaskan bahwa Nia Daniati merupakan pihak turut tergugat, bukan tergugat. Pihak tergugat adalah orang atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara yang bersangkutan.

"Perlu saya lurus kan, Nia Daniati bukan tergugat tapi turut tergugat, jadi perkara itu terdaftar di registrasi no 762/pdtg/2022/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data dari surat gugatan yang diajukan pengguat jelas tercantum nama Nia Daniati bahwa nia hanya turut tergugat," ungkap Djuyamto SH selaku humas PN Jakarta Selatan saat ditemui WowKeren pada Jumat (26/8).

"Kalau tergugat adalah pihak yang langsung yang ditarik pihak penggugat yang dianggap dirugikan kepentingan penggugat," jelas Djuyamto. "Kalau pihak turut tergugat hanya ditarik untuk melengkapi gugatan yang mana beda kalau tergugat langsung dalam kontek perbuatan yang didalilkan."

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan 2 orang tergugat yakni Olivia Nathania dan Rafly Novianto dan disini Nia turut tergugat," ungkap Djuyamto.


"(Ganti rugi) Jelas ini kan perbuatan melawan artinya dalam kontek kaidah hukumya ya akibatnya apa bila tergugat dan turut tergugat dinyatakan melakuan perbuatan hukum maka dia harus mengganti kerugian," tegas Djuyamto. "(Total gugatan) 8,19 miliar rupiah."

Sementara itu sidang untuk Nia Daniaiti pun sudah terjadwal. Jika selama tiga kali pemanggilan, mantan istri Farhat Abbas ini tidak hadir maka akan diputuskan secara verstek.

"Nanti sidang perdana tanggal 7 September," ucap Djuyamto. "Kalau para pihak artinya penggugat dan tergugat 1 dan 2 dan turut tergugat harus hadir karena nanti akan dipanggil oleh majelis hakim."

"(Agenda) Sesuai ketentuannya pemanggilan 3 kali. Kalau tidak hadir 3 kali ya nanti ditinggal nanti perkara diutus secara verstek tanpa kehadiran para pihak," jelas Djuyamto. "(Mediasi) Kalau hadir, kalau ngga ya verstek."

"(Jumlah digugat) 179 orang tapi dikuasakan oleh kuasa hukum kepada Rudi Rudianto and patners," pungkas Djuyamto.

Seperti diketahui, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS. Akibat perbuatannya itu, Olivia divonis 3 tahun penjara.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait