Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Soal Santri Meninggal Dunia Karena Dikeroyok
Instagram/yusufmansurnew
Selebriti

Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi terkait kasus pengeroyokan santri hingga meninggal dunia. Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi di media sosial pribadi.

WowKeren - Ustaz Yusuf Mansur ternyata ikut menyoroti soal kasus santri di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Cipondoh, Tangerang meninggal dunia. Dikabarkan, santri itu mengembuskan napas terakhirnya gara-gara dikeroyok 12 orang temannya.

Melalui akun Instagram pribadi, Yusuf Mansur memberikan klarifikasi setelah dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebab, Yusuf Mansur pemilik dari Pondok Pesantren bernama Darul Quran.

Yusuf Mansur menegaskan bahwa pondok pesantren yang disebutkan itu bukanlah miliknya. "Bukan. bukan pesantren kita," ungkap Yusuf Mansur dalam unggahannya pada Rabu (31/8).

Meski begitu, Yusuf Mansur mengaku prihatin dengan kejadian ini. Tak lupa Yusuf Mansur juga memberikan doa untuk santri yang meninggal dunia tersebut.

"Satu pesantren dg pesantren lain, 1 tubuh. Meski bukan pesantren sendiri, tapi rasanya kayak 1 badan. Keprihatinan, kepedulian, bantuan, doa2, kita berikan seberapa yg kita bisa. Dg izin Allah," kata Yusuf Mansur.


"InsyaaAllah, kami sepesantren, semua pesantren, seIndonesia, makin merapatkan barisan, dan memperkuat barisan. Memperbaiki pelayanan, meningkatkan kualitas. Dg doa2 dan dukungan seluruh elemen bangsa," pungkas Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, ada 12 santri melakukan pengeroyokan terhadap temannya hingga meninggal dunia. Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (27/8) lalu. Pengeroyokan santri ini diduga terjadi karena korban dianggap tidak sopan dengan seniornya.

Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapat perawatan. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Kini, 12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan korban dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait