Telah Naik Takhta Usai Ratu Elizabeth II Meninggal, Raja Charles III Belum Dinobatkan Secara Resmi
AFP
Dunia

Pangeran Charles selaku putra tertua Ratu Elizabeth II telah naik takhta setelah sang ibunda meninggal dunia. Kini Pangeran Charles telah menjadi Raja baru Inggris yang dikenal sebagai Raja Charles III.

WowKeren - Setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles yang merupakan putra sulungnya pun naik takhta. Bahkan hal ini juga telah disuratkan secara langsung oleh situs resmi kerajaan. Raja baru Inggris ini nantinya dikenal sebagai Raja Charles III.

Di samping itu, mengenai Pangeran Charles yang naik takhta itu sendiri juga sesuai dengan aturan monarki Inggris yang menyatakan bahwa "penguasa baru naik takhta segera setelah pendahulunya meninggal." Hal ini lantas menandakan bahwa Pangeran Charles, langsung menjadi Raja setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II.

Meski telah naik takhta, namun masih membutuhkan waktu selama berbulan-bulan atau bahkan lebih lama sebelum akhirnya Pangeran Charles secara resmi dinobatkan sebagai Raja. Hal ini juga dialami oleh sang ibunda, Ratu Elizabeth II yang penobatannya baru digelar pada 2 Juni 1953, atau 16 bulan setelah aksesinya pada 6 Februari 1952, saat ayahnya, Raja George VI meninggal.

Berdasarkan informasi yang didapat dari The Associated Press, adapun formalitas yang terjadi setelah Charles naik takhta adalah dalam kurun waktu 24 jam setelah kematian seorang raja, maka seorang penguasa baru diumumkan secara resmi sesegera mungkin di Istana St. James di London oleh "Dewan Aksesi".


Dalam hal itu, terdiri dari pejabat Dewan Penasihat, yang mencakup Menteri Kabinet Senior, Hakim, dan pemimpin Gereja Inggris yang dipanggil ke Istana untuk pertemuan tersebut. Lalu, Parlemen dipanggil kembali untuk anggota parlemen guna mengambil sumpah setia mereka kepada raja baru.

Selanjutnya, Raja baru akan bersumpah di hadapan Dewan Penasihat di Istana St. James untuk mempertahankan Gereja Skotlandia, menurut Act of Union tahun 1707. Sementara untuk Proklamasi kedaulatan baru kemudian dibacakan di depan umum di Istana St. James, serta di Edinburgh, Cardiff dan Belfast, ibu kota dari empat negara yang membentuk Britania Raya.

Dengan begitu, Charles harus menyatakan kepada Parlemen pada hari pertama sesinya setelah aksesi, atau pada penobatan, mana yang lebih dulu, bahwa ia adalah seorang Protestan yang setia. Sumpah tersebut diamanatkan oleh Accession Declaration Act tahun 1910.

Selain itu, Charles juga harus mengambil sumpah penobatan seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Sumpah Penobatan tahun 1689, Undang-undang Penyelesaian tahun 1701 dan Undang-Undang Deklarasi Aksesi. Lalu ia juga arus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris, sebuah aturan fleksibel yang memungkinkan Raja George I dan Raja George II untuk memerintah meskipun mereka Lutheran.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait