Kondisi Doni Salmanan Usai Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus Terungkap
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu, Doni Salmanan ditempatkan dalam sel pengamanan khusus yang diisi oleh sekitar 10-15 orang warga binaan pemasyarakatan.

WowKeren - Doni Salmananditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Sebagai informasi, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan investasi binary option Quotex.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu, memastikan bahwa Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel pengamanan khusus tersebut. Adapun sel tersebut diisi oleh sekitar 10-15 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Di situ rata-rata 10 sampai 15 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," beber Gumilar.

Lebih lanjut, Gumilar menilai Doni Salmanan berada dalam kondisi yang tenang setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Menurut Gumilar, Doni Salmanan juga bisa bersosialisasi dengan baik dengan WBP lain ataupun petugas di lingkungan lapas.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia public figure," terang Gumilar.


Sebelumnya, Doni Salmanan sempat diisukan sakit akibat makanan di dalam penjara. Meski demikian, Gumilar menegaskan bahwa makanan di Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung telah terjamin dan sesuai standar.

"Nah untuk itu mungkin sebelum saya. Tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higienis. Kalau Doni mengeluhkan sakit, otomatis semua juga sakit dong," tukasnya.

Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal kasus Doni Salmanan dilaporkan telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (22/12) pekan lalu. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, vonis 4 tahun bagi Doni Salmanan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Aset Doni Salmanan yang dikembalikan hakim juga disebutnya menjadi bahan banding.

"Alasan banding itu di putusan PN hanya divonis 4 tahun, padahal kami menuntut 13 tahun," terangnya.

"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban, tapi malah dikembalikan ke terdakwa. Jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," tambahnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait