Pengacara Ferry Irawan Ditegur Hakim Gegara Tiru Umpatan Kasar Venna Melinda
Instagram/ferryirawanreal
Selebriti

Kuasa hukum Ferry Irawan mendapat ultimatum dari majelis hakim di sidang perdana dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Ternyata gara-gara ini pengacara Ferry sampai ditegur.

WowKeren - Kuasa hukum Ferry Irawan sempat ditegur hakim saat sidang perdana kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (27/3). Teguran itu disampaikan lantaran pengacara Ferry membacakan umpatan kasar yang sempat disampaikan Venna Melinda dengan nada tinggi. Seolah ia berakting menjadi Venna dalam kesempatan itu.

Hal ini terjadi saat salah satu tim pengacara Ferry menceritakan kronologi dugaan KDRT yang dilaporkan Venna. Ia menyebut jika perseteruan antara Ferry dan Venna dimulai karena satu permasalahan hingga keduanya adu mulut. Nah, di momen itulah ibunda Verrell Bramasta ini sempat melontarkan kata-kata kasar kepada Ferry yang notabene masih suaminya.

"(Ferry dan Venna) berhadap-hadapan, kemudian saksi pelapor Venna Melinda merapatkan wajahnya (pada Ferry Irawan) sambil berkata 'Sudah, kita bercerai saja' dan Venna Melinda juga berkata anj*ng, bang**t, yang kemudian Ferry Irawan...," jelas sang pengacara. Namun belum selesai menyampaikan maksudnya, hakim sudah lebih dulu memotong.

Hakim menegaskan bahwa pengacara Ferry tak perlu menggunakan nada tinggi saat menceritakan kronologi kejadiannya. Terlebih pada kata-kata kasar, terdengar sangat tidak pantas.


"Tolong kepada kuasa hukum ya, bahasanya dipelankan saja," tegr ketua hakim. Kuasa hukum Ferry pun langsung mengucapkan maaf dan menuruti permintaan ketua haki. "Baik Yang Mulia," sahutnya.

Ketua hakim pun melanjutkan, "Membacakan dakwa juga tidak ada nada seperti itu. Saya harap di sidang yang mulia ini, nadanya dipelankan ya. Seolah-olah Anda membentak kami semua di sini."

Sekali lagi, pengacara Ferry akhirnya meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi. "Baik Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia," tukasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi usai kliennya didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan tindak KDRT kepada Venna Melinda selaku istrinya. Dalam eksepsinya, kuasa hukum meminta agara majelis hakim membebaskan Ferry karena pasal yang diterapkan seharusnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pidana ringan, dengan ancaman 4 bulan penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru