Band Radja Polisikan YouTube Milik Anji Usai Merasa Diboikot dan Dianggap Maling
Instagram/radjabandofficial/duniamanji
Selebriti

Akun YouTube milik Anji, Dunia Manji dilaporkan oleh band Radja atas dugaan pencemaran nama baik usai merasa dihina, diboikot dan dianggap layaknya maling.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari industri musik Tanah Air. Bukan kabar baik, band Tanah Air bernama Radja hari ini, Senin (14/8) resmi mempolisikan akun YouTube milik musisi Anji yakni Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja. Pelaporan dilakukan usai Radja tak terima lantaran salah satu konten Anji di YouTube membuat nama band mereka tercemar bahkan diboikot.

"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum band Radja di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (14/8).

Di sisi lain, Moldy selaku gitaris Radja juga menyayangkan sikap Anji yang sebelumnya tak melakukan konfirmasi apapun. Karena masalah ini, Radja merasa dianggap layaknya maling atau pencuri.


"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" ujar Modly.

Menurut Moldy, hal itu terjadi lantaran munculnya narasumber yang tidak valid. "Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," tegas Moldy.

Lebih lanjut, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Radja menyebut YouTube milik Anji telah melanggar UU ITE. Sementara, sampai berita ini dibuat Anji belum mengeluarkan komentar apapun.

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," jelas Sunan Kalijaga.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait