Posan Tobing Laporkan Personel Band Kotak Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Beber Bukti yang Dibawa
Instagram
Selebriti

Posan Tobing membenarkan jika dirinya resmi melaporkan ketiga personel band Kotak terkait dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Posan juga membeberkan sejumlah bukti yang dibawanya untuk membuat laporan tersebut.

WowKeren - Drummer Posan Tobing hari ini, Rabu (6/9) menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Ia membenarkan jika kedatangannya tersebut adalah untuk melaporkan tiga personel dari mantan band-nya yakni Kotak. Posan mengungkap jika ia resmi melaporkan Tantri Kotak, Chua Kotak dan Cella Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Posan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10:00 WIB. Ia terlihat sempat melakukan konsultasi hukum sebelum kemudian menuju ke Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas Kotak. Posan sendiri mengungkap jika ia melaporkan personel Kotak atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ungkap Posan Tobing.

Posan melaporkan Kotak terkait Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014, dengan ancaman empat tahun penjara. "Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," sedang kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.


Diberitakan sebelumnya jika Posan menyambangi Polda Metro Jaya membawa banyak bukti. Salah satu di antaranya adalah bukti saat Posan mengeluarkan larangan bagi Kotak membawakan lagu-lagu yang diciptakannya.

"Bukti ada banyak. Salah satunya memberikan atau menyampaikan bukti somasi, ada video mereka konser, ada daftar list lagu juga berupa foto," papar Jerys Napitupulu.

Sementara itu Posan merasa jika somasi yang dilayangkannya kala itu kepada band Kotak bak diabadikan. Karena itu ia pun akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Kini Posan pun ingin menghadapi personel Kotak dan menyelesaikan masalah terkait royalti tersebut di Pengadilan.

"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," kata Posan Tobing. "Jadi buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," tandasnya.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait