Urutan ke-7 Takhta, Anak Harry dan Meghan Tak Akan Sandang Gelar Pangeran atau Putri
Getty Images/Mark Metcalfe
Selebriti

Keturunan dari Harry dan Meghan disebut-sebut berada pada garis yang terlalu jauh di bawah HRH (His Royal Highness atau Her Royal Highness).

WowKeren - Meghan Markle dan sang suami, Pangeran Harry tengah menantikan kehadiran buah hati mereka yang diperkirakan lahir pada musim semi tahun depan. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Istana Kensington telah mengumumkan kabar kehamilan sang Duchess pada Senin (15/10) lalu. Diduga kuat, kini kandungan Meghan telah menginjak usia 12 minggu.

Calon buah hati Harry dan Meghan tersebut tentunya akan mendapatkan urutan ketujuh dalam hierarki takhta Kerajaan Inggris, tepat di bawah sang ayah. Namun sayangnya, ketika lahir kelak anak mereka tak akan menyandang gelar Pangeran atau Putri. Meski demikian, anak Harry dan Meghan dikabarkan bakal memiliki gelar lainnya.

Dilansir Elle pada Rabu (17/10), apabila anak Pangeran Harry dan Meghan adalah laki-laki, maka ia akan diberi gelar Earl of Dumbarton. Sedangkan jika yang lahir adalah anak perempuan, maka ia akan diberi gelar Lady (nama pertama) Mountbatten-Windsor.

Usut punya usut, hal ini dikarenakan pada tahun 1917 silam, kakek buyut Harry, yakni King George V memiliki jumlah terbatas untuk gelar yang didapat oleh anggota keluarga Kerajaan. Bahkan keturunan dari Harry dan Meghan disebut-sebut berada pada garis yang terlalu jauh di bawah HRH (His Royal Highness atau Her Royal Highness) maupun Pangeran dan Putri.

"Cucu-cucu dari putra keluarga Kerajaan dalam garis laki-laki langsung (hanya untuk putra sulung dari putra Pangeran Wales (Charles)) seharusnya mendapatkan dan menikmati segala keistimewaan dari gaya serta gelar untuk anak-anak mereka," demikian deklarasi George V kala itu.


Atas pernyataan tersebut, jatah gelar serta keistimewaan hanya akan jauh pada Pangeran William selaku putra sulung dari Pangeran Charles, di bawah garis keturunan langsung. Namun tentunya, bayi Harry dan Markle akan tetap menggeser Pangeran Andrew ke posisi 8, kemudian Putri Beatrice ke posisi 9, dan Putri Eugenie ke posisi 10.

Namun anak pertama Harry dan Meghan masih memiliki peluang mendapat gelar Pangeran atau Putri bila sang Ratu Elizabeth II memerintahkan hal tersebut. Ratu dapat mengubahnya dengan mengeluarkan Surat Paten untuk meningkatkan gelar bayi itu sebagai HRH (Yang Mulia) dan Pangeran atau Putri.

Pasalnya, perubahan peraturan Kerajaan memang berkali-kali dilakukan oleh sang Ratu sejak Pangeran William menikahi Kate Middleton pada tahun 2011 silam. Misalnya saja peraturan baru yang menjanjikan bahwa keturunan pertama William dan Kate akan menjadi urutan ketiga di Kerajaan Inggris, tak peduli apakah ia laki-laki atau perempuan.

Tak hanya itu, pada The Succession to the Crown Act 2013, juga tertulis bahwa adik Putri Charlotte, yaitu Pangeran Louis yang lahir pada 23 April lalu tidak akan melangkahi kakak perempuannya dalam antrean takhta, walau dia anak laki-laki. Padahal aturan Kerajaan mengatur gelar bangsawan memberikan prioritas kepada anak laki-laki. Meski demikian, Ratu berpendapat bahwa hukum waris hanya akan menciptakan kekacauan besar bagi pihak keluarga.

Bahkan sebelumnya, menjelang kelahiran Pangeran George, Ratu sempat mengeluarkan Surat Paten yang memastikan bahwa seluruh keturunan Pangeran William dan Kate Middleton dapat menggunakan gelar pangeran dan putri. Padahal, gelar itu sebelumnya hanya dapat disandang oleh George selaku putra sulung.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait