Dengan tidak mengajukan kasasi, pihak Hilda Vitria berharap kasus Kriss Hatta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap diusut sampai persidangan.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Rabu, 02 Januari 2019 - 14:21 WIB
WowKeren - Kasus perseteruan pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria nampaknya menemukan titik terang. Sebelumnya, Kriss dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada 11 Desember 2018 atas gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Hilda. Dari hasil sidang disebut bahwa Kriss dinyatakan masih berstatus sebagai suami sah Hilda di mata agama dan hukum.
Namun kemenangan Kriss tersebut sempat disangsikan oleh pihak Hilda dan sang kekasih, Billy Syahputra. Bahkan kuasa hukum mereka memberikan penjelasan mengejutkan soal putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut.
Meski sempat menyangkal bila gugatan pembatalan pernikahannya ditolak, rupanya, kubu Hilda dan Billy akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Mereka tidak akan melakukan proses lanjutan berupa pengajuan kasasi.
"Hilda Vitria tidak mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachmid seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu (2/1).
Dengan keputusan untuk tidak mengajukan kasasi, pihak Hilda berharap kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat Kriss tetap bisa dilanjutkan penyelidikannya. Bahkan, Fahmi ingin kasus tersebut bisa sampai ke pengadilan.
"Proses pidana jalan terus," lanjut Fahmi. "Enggak ada kompromi buat penegakan hukum."
Diketahui, Kriss memang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen nikah. Pembawa acara "Uang Kaget" ini dituduh menjadikan surat-surat yang diduga palsu itu sebagai alat untuk mengakui Hilda sebagai istrinya. Dalam kasus tersebut, Kriss dijerat dengan pasal 264 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(wk/tria)