Tak Difasilitasi KPU, Prabowo-Sandi Tetap Akan Sampaikan Visi Misi Dengan Konsep Ini
Instagram/sandiuno
Nasional

Pembatalan penyampaian visi dan misi capres-cawapres sebelumnya disebut terjadi karena adanya keberatan dari kubu Jokowi-Ma'aruf.

WowKeren - Jelang Pemilu pada April 2019 mendatang, beberapa persiapan sudah dilakukan paslon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Di antaranya adalah mengenai penyampaian visi dan misi hingga debat yang akan dilangsungkan pada 17 Januari 2019 yang akan datang. Sayang, KPU menyatakan telah membatalkan acara penyampaian visi dan misi capres dan cawapres.

Pembatalan tersebut ditengarai karena adanya keberatan dari kubu paslon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'aruf Amin. Kendati demikian, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengaku akan tetap menyampaikan visi dan misi mereka meski tak difasilitasi oleh KPU.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa Prabowo-Sandi tetap akan menyampaikan visi dan misi mereka dengan konsep town hall meeting.


"Kita nanti memang ada menyediakan town hall meeting," ujar Dahnil di Media center Prabowo-Sandi, Jakarta pada Senin (7/1) kemarin. "Pak Prabowo dan Bang Sandi akan sampaikan visi misi kepada publik."

Pada saat momen town hall meeting tersebut, kubu Prabowo dan Sandi akan menyampaikan visi dan misi mereka. Nantinya, mereka berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja yang menjadi fokus Prabowo dan Sandi jika mereka terpilih kelak.

Dahnil juga menerangkan bahwa pada saat acara town hall meeting tersebut, akan dihadiri pula oleh partai koalisi, media mass, dan juga masyarakat. Kendati demikian, timses Prabowo-Sandi masih belum memastikan kapan agenda ini akan dilangsungkan. "Terkait tanggalnya kami belum tentukan," pungkas Dahnil.

Pembatalan penyampaian visi dan misi oleh capres dan cawapres ini juga turut menuai reaksi dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta. Mereka melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran telah melanggar UU no. 7 tahun 2017 Pasal 274 Tentang Pemilu. Mereka menyebut KPU telah membatalkan penyampaian visi dan misi capres dan cawapres secara nasional.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru