Alasan Sri Mulyani Tunda Cairkan Kenaikan Gaji PNS Hingga Jelang Pilpres
Instagram/smindrawati
Nasional

Kementerian Keuangan diketahui menunda pencairan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga pertengahan April 2019 mendatang.

WowKeren - Kementerian Keuangan diketahui menunda pencairan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga pertengahan April 2019 mendatang. Pasalnya, Kemenkeu masih menunggu dokumen dari masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L)

"Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya baru selesai mendekati 1 April 2019," tutur Sri Mulayani, Selasa (2/4). "Sehingga mereka (pihak dari K/L) belum sempat merevisi."

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebagian besar KL baru mulai menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang belum masuk rapel pada 1 April. Oleh sebab itulah, Kemenkeu belum membayarkan kenaikan gaji yang dijanjikan. "Yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama," jelas Sri Mulyani.

Awalnya, pembayaran rapel gaji tersebut dijadwal akan dibayarkan pada 1 April 2019. Namun rencana tersebut harus diundur dan PNS akan menerima rapel gaji Januari-April 2019 jelang pemilihan presiden (Pilpres) yang digelar pada 17 April 2019.


Sementara itu, Sri Mulyani juga menjelaskan masih ada beberapa kementerian yang masih menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapel gaji pada April ini. Namun, ia tak menyebut tanggal pasti kapan rapel gaji akan masuk ke rekening para PNS. "Jadi Insyaallah sebelum pertengahan bulan," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, perihal kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen.

"Ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) baru disiapkan," terang Jokowi di Sumatera Selatan pada 8 Maret 2019 lalu. "Saya kira Maret ini akan selesai, sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian. Dirapel."

Tak hanya itu, Jokowi juga menuturkan bahwa PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Namun gaji tersebut baru akan diberikan mendekati Hari Raya Lebaran 2019.

Sri Mulyani sendiri sebelumnya sudah menyampaikan bahwa alokasi rapel gaji untuk PNS bulan Januari-April 2019 mencapai Rp 2,66 Triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PNS pusat, TNI, dan Polri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait