Klaim Menang 62 Persen, BPN Prabowo Diminta Berani Beber Bukti Hasil Quick Count Internal
Nasional

BPN ditantang untuk membeberkan hasil quick count internal mereka yang menyebut bahwa Prabowo-Sandiaga telah unggul dari Jokowi-Ma'ruf, termasuk metodologi dan persentase TPS yang sudah dihitung.

WowKeren - Capres 02 Prabowo Subianto meyakini bahwa dirinya dan Sandiaga Uno telah memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 62 persen. Hasil ini berbeda dengan yang sudah dirilis oleh sejumlah lembaga survei yang menyebut bahwa justru Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin yang unggul.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk bisa membuktikan hasil hitung cepat tersebut. BPN harus bisa menjabarkan metode seperti apa yang mereka gunakan dan dari TPS mana saja data tersebut dihitung.

"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya," kata Emrus dilansir dari BeritaJatim, Jumat (19/4). "Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan penghitungan itu harus dibuktikan."


Emrus mengatakan jika klaim kemenangan Prabowo tersebut berdasarkan real count internal, maka artinya Paslon 02 itu hanya menang di daerah-daerah yang memang menjadi objek perhitungan mereka. Oleh sebab itu, klaim kemenangan yang hanya berdasarkan hasil real count sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan. "(Real count internal) itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," tegas Emrus.

Sedangkan hasil quick count yang dilakukan lembaga survei, dikatakan Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik. Alasannya, hasil hitung tersebut menggunakan metodologi terukur. Selain itu, sampel yang digunakan juga representatif. Oleh sebab itu, quick count ini sudah diakui dunia. "Dan ini sudah teruji di dunia," lanjut Emrus.

Sementara itu terkait pandangan kubu Prabowo yang menyebut bahwa telah banyak terjadi kecurangan selama proses Pemilu, Emrus menyarankan agar BPN membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Dari situ, tim pemenangan Prabowo bisa menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika memang dinilai perlu adanya tindak lanjut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meneruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu seharusnya mereka punya bukti," ujar Emrus. "Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum, jika memang ditemukan ada tindak pidana."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait