Ketua DPR Minta Jokowi Beri Pengampunan Pada Baiq Nuril dan Respons Dorongan Revisi UU ITE
Nasional

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, turut meminta agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pemberian amnesti atau pengampunan hukum bagi Baiq Nuril.

WowKeren - Kasus yang dialami Baiq Nuril kembali ramai diperbicangkan usai permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak yang meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan hukum bagi Nuril atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, juga turut meminta Jokowi mempertimbangkan pemberian amnestinya. Pasalnya, Bamsoet juga melihat bahwa Nuril merupakan korban pelecehan.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena, dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," jelas Bamsoet di Gedung DPR Senayan pada Senin (8/7). "Tidak ada salahnya kalau Presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril."


Selain itu, Bamsoet juga menanggapi dorongan revisi UU ITE yang muncul usai kasus Nuril. Ia menilai bahwa revisi UU ITE harus dilihat kasus per kasus dan juga bergantung pada dinamika masyarakat.

"UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab," ungkap Bamsoet. "Terkait Baiq Nuril tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong dan meminta presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti."

Sebelumnya, dorongan untuk merevisi UU ITE ini sempat digaungkan oleh Partai Gerindra. Ketua DPP Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta MA untuk melakukan kajian khusus terkait penerapan UU ITE. Ia ingin penegak hukum lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.

"Kami prihatin atas penolakan PK Baiq Nuril oleh MA. Kasus ini adalah bukti bahwa penerapan UU ITE yang selama ini sering dikeluhkan memang perlu dievaluasi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/7). "Kami mengimbau MA membuat kajian khusus soal penerapan UU ITE ini, untuk selanjutnya membuat Surat Edaran agar penegak hukum bisa lebih komprehensif. Pengadilan harus benar-benar jadi sumber keadilan dan tak sekadar corong UU."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait