Sri Mulyani Tambah Bonus Direksi BPJS Di Tengah Defisit Triliunan, Ternyata Ini Alasannya
Instagram/smindrawati
Nasional

Dalam aturan baru yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019 tersebut, ketentuan tunjangan diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak 2 kali gaji atau upah.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk memberi kenaikan tunjangan cuti tahunan hingga 2 kali lipat bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penambahan "bonus" tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah. Aturan lama tersebut tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Sedangkan dalam aturan baru yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019 tersebut, ketentuan tunjangan diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak 2 kali gaji atau upah. Pemberian manfaat tambahan dan insentif ini termasuk untuk anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan.


Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa bonus tersebut tak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Diketahui, catatan keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada 2019. Selain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mengalami defisit keuangan.

"Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti," tegas Sri Mulyani pada Senin (12/8). "Yang disampaikan dalam media itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya. Itu adalah masalah internal yang kita periksa. Itu sama sekali berbeda."

Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tengah dirundung defisit, Sri Mulyani menekankan pemerintah akan terus mencari jalan keluar. Ia pun memaparkan sejumlah jurus untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah pembenahan manajemen BPJS Kesehatan, penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai, hingga menaikkan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola oleh perusahaan. Pemerintah bahkan tengah menggodok kebijakan kenaikan tarif iuran untuk semua kelas sebagai jurus terakhir.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait