Novel Baswedan 'Protes' Soal Jeratan Pasal Terhadap Penyerangnya, Ini Jawaban Polri
Nasional

Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (6/1), Novel mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik. Ia lantas menyoroti penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap kedua tersangka.

WowKeren - Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (6/1) atas kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dalam pemeriksaan tersebut, Novel mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, Novel juga mengaku telah mengusulkan beberapa hal kepada polisi. Salah satunya terkait penerapan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan oleh polisi terhadap kedua pelaku yang dinilai kurang tepat.

"Saya diserang oleh dua orang eksekutor pelaku, ya yang mereka berdua, tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170," tutur Novel pada Senin (6/1) malam. "Saya khawatir pasal tersebut enggak tepat."

Menanggapi pernyataan Novel tersebut, Polri pun memberikan jawaban. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke penyidik, termasuk soal penerapan pasal terhadap tersangka.


Brigjen Argo sendiri enggan memberikan komentar lebih banyak soal permintaan Novel tersebut. "Biarkan penyidik yang bekerja," jawab Brigjen Argo singkat dilansir detikcom pada Selasa (7/1).

Sebelumnya, tim advokasi Novel juga telah memberikan tanggapan negatif terhadap pasal yang dikenakan kepada tersangka penyiram air keras. Mereka berpandangan dua pasal itu dikenakan demi menutupi dalang atau aktor utama di balik teror yang ada.

"Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal," kata salah satu anggota tim advokasi, Asfinawati, Senin (30/12). "Dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi."

Oleh sebab itu, mereka kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Harapannya TGPF ini bisa mengungkap kasus Novel secara tuntas.

"Presiden perlu segera membentuk TGPF dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten," pungkas Asfinawati, dilansir dari laman Merdeka. "Agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait