Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Hingga Kronologi Penangkapan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian menggelar jumpa pers untuk mengungkapkan kronologi penangkapan aktor Dwi Sasono yang terbukti memakai dan menyimpan ganja belum lama ini.

WowKeren - Dwi Sasono menambah panjang daftar artis Tanah Air yang ditangkap akibat kasus narkoba. Sebelumnya, polisi telah menangkap Dwi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 26 Mei lalu.

Kali ini, pihak kepolisian menggelar jumpa pers untuk mengungkapkan kronologi penangkapan Dwi. Polisi mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan kediaman Dwi ada pengedar narkoba jenis ganja berinisial C. Dwi pun mengaku membeli ganja langsung dari C yang kini masih diburu polisi.

"Sekitar tanggal 26 (Mei) sebenarnya, sekitar pukul 8 sore Satnarkoba Polres Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang publik figur yang inisialnya adalah DS," ujar Kombes Yusri Yunus saat gelar perkara yang dihadiri WowKeren pada Senin (1/6). "Awalnya berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang sekarang masih diburu inisialnya C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja. Jadi sebelum sehari penangkapan itu kita sudah melakukan penyelidikan. Pengakuannya beli langsung dari C."


Saat menggeledah kediaman Dwi, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Aktor berusia 40 tahun tersebut pun bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri tempat penyimpanan ganja miliknya kepada polisi.

"Pada saat melakukan penggeledahan di kediamannya DS, kemudian tim menemukan barang bukti ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," sambung Kombes Yusri. "Tanpa perlawanan, kooperatif, Tersangka menunjukkan barang bukti yang memang dua dapat dari inisial C tersebut."

Sementara itu, pihak kuasa hukum Dwi sudah mengajukan rehabilitasi dan polisi akan melakukan assesment. Atas perbuatannya, suami Widi Be3 tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi," ungkap Kombes Yusri. "Suratnya sudah kita terima. Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak. Ancaman paling singkat adalah 5 tahun (penjara)."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru