Trump Digugat Terkait Keppres Soal Pembatasan Media Sosial
Dunia

Sebelumnya, Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait materi yang diunggah konsumen pada 29 Mei lalu usai kisruh dengan Twitter.

WowKeren - Organisasi advokasi teknologi, Center for Democracy and Technology (CDT), menggugat keputusan (Keppres) Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pembatasan media sosial. CDT menilai keppres Trump melanggar Amandemen Pertama dalam undang-undang dasar Amerika Serikat, yakni soal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Keppres itu jelas merupakan pembalasan. Aturan itu menyerang perusahaan swasta, Twitter, karena menggunakan hak Amandemen Pertama untuk mengomentari pernyataan Presiden," demikian bunyi gugatan CDT, dilansir dari CNN pada Kamis (4/6).

"Lebih mendasar lagi, perintah tersebut berupaya membatasi dan meredam pendapat yang dilindungi secara konstitusional dari semua platform daring dan individu dengan menggunakan kewenangan pemerintah untuk membalas mereka yang mengkritik," imbuh CDT.


Sebelumnya, Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait materi yang diunggah konsumen pada 29 Mei lalu. Perintah eksekutif itu dikeluarkan Trump setelah kesal dengan sikap Twitter yang melabeli dua kicauannya sebagai klaim palsu atau tidak berdasar untuk pertama kali tentang klaim kecurangan terkait pemungutan suara melalui surat suara.

Diketahui, sebelumnya Trump menggunakan Twitter hampir setiap hari untuk mempromosikan kebijakannya dan menghina lawan politiknya. Presiden berusia 73 tahun tersebut telah lama mengklaim tanpa bukti bahwa Twitter mendukung Demokrat. Namun cekcok bermula saat Twitter memberikan label pada cuitan Trump.

Kepala Eksekutif Twitter, Jack Dorsey, mengatakan bahwa kicauan Presiden dapat menyesatkan orang, sehingga berpikir mereka tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan surat suara. "Tujuan kami adalah untuk menghubungkan titik-titik pernyataan yang bertentangan dan menunjukkan informasi dalam perselisihan sehingga orang dapat menilai sendiri," ujarnya melalui situs perusahaan.

Sementara itu, pernyataan Trump dan rancangan perintah ini adalah upaya untuk menghindari Kongres dan pengadilan dalam perubahan pada interpretasi dari Bagian 230. Langkah terbaru Trump untuk menggunakan alat kepresidenan dalam memaksa perusahaan swasta untuk mengubah kebijakan.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru