Trump Digugat Karena Perintahkan Polisi Lakukan Kekerasan pada Demonstran Aksi Protes Kematian Floyd
Getty Images
Dunia

Trump dituding melanggar hak konstitusi para demonstran usai memerintahkan pasukan keamanan menembakkan bola merica dan bom asap agar ia dapat menuju Gereja Episcopal St. John demi pemotretan.

WowKeren - Serikat hak-hak sipil Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan terhadap demonstran aksi protes kematian George Floyd di luar Gedung Putih.

Dilansir dari The Jakarta Post pada Jumat (5/6), Serikat Kebebasan Sipil Amerika alias The American Civil Liberties Union (ACLU) dan kelompok lainnya menuding Trump beserta pejabat tinggi lain melanggar hak konstitusi para aktivis Black Lives Matter dan demonstran individu lain.

Pada Senin (1/6), pasukan keamanan menembakkan bola merica dan bom asap ke pemrotes agar Trump dapat lewat menuju Gereja Episcopal St. John demi pemotretan. "Polisi melakukan dakwaan yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan menembahkan zat kimia, peluru karet dan meriam suara," kata ACLU dalam tuntutannya.

"Serangan kriminal yang langsung kepada demonstran karena dia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang fondasi tatanan konstitusional negara kita," kata Scott Michelman, direktur hukum ACLU.


Gereja Episcopal St John berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih. Gereja itu dirusak dengan coretan dan kebakaran selama demonstrasi. Trump sendiri menuai kontroversi lantaran berpose dengan sebuah Alkitab di luar gedung setelah berjanji mengirim ribuan tentara dan polisi bersenjata untuk menghentikan kerusuhan.

Seperti yang diketahui, warga Amerika marah akibat kematian George Floyd, seorang warga kulit hitam yang tewas akibat ulah polisi kulit putih Minneapolis. Mereka turun ke jalan dan menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan.

Kematian Floyd dinilai menjadi puncak amarah warga Amerika terkait diskriminasi dan sikap rasisme yang sistematis, terutama terhadap perlakuan aparat kepada warga kulit hitam dan minoritas.

Aksi protes pertama kali pecah di Minneapolis sehari setelah kematian Floyd hingga akhirnya menyebar ke seluruh penjuru AS. Demonstrasi dan gerakan solidaritas untuk Floyd dan anti-rasisme secara keseluruhan bahkan turut berlangsung di sejumlah negara Eropa, Amerika Latin, hingga Asia.

Trump lantas mengancam akan mengerahkan pasukan aktif bahkan di negara bagian yang menentang penggunaan militer. Ancaman ini memicu peringatan dari militer dan Kongres. Salah satu petinggi Partai Republik bahkan memperingatkan hal itu dapat membuat tentara menjadi pion politik.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru