Gugatan ke MK Dituding Hambat Kebebasan Berekspresi di Sosmed, RCTI dan iNews Jawab Begini
Pixabay
TV

Pihak RCTI dan iNews kini buka suara saat gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap akan menghambat ruang gerak berekspresinya masyarakat di media sosial.

WowKeren - Gugatan yang diajukan oleh stasiun televisi RCTI dan iNews, terkait uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini memicu kontroversi. Seperti diketahui, kedua stasiun TV swasta tersebut meminta setiap siaran yang memakai internet seperti YouTube, Instagram Live, Facebook Live, hingga Netflix, untuk turut diatur dalam UU Penyiaran.

RCTI kemudian menjadi trending di Twitter. Banyak dari netizen yang beranggapan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, maka ruang gerak dalam menghasilkan kreativitas konten di medsos menjadi terbatas.

Lantas kini pihak RCTI dan iNews buka suara untuk menanggapi tudingan tersebut. Menurut Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, RCTI & iNews bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

"Itu tidak benar," kata Chris seperti dilansir dalam keterangan yang diterima Kumparan, Jumat (28/8). "Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian."


Menurut Chris, tidak ada sedikitpun dalam permohonan yang menerangkan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selebgram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya. Pihaknya ahanya ingin agar UU Penyiaran bisa bersinergi dengan UU yang lain.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain," papar Chris. "Seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong."

Gugatan ke MK Dituding Hambat Kebebasan Berekspresi di Sosmed, RCTI dan iNews Jawab Begini

Twitter

Namun bukannya meredam suasana, jawaban tersebut malah kembali menuai cibiran. Hal itu ditunjukkan dengan beberapa cuplikan tayangan RCTI yang dianggap tidak bermoral.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru