Viral Surat Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Mahfud MD Pastikan Hoaks
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Ormas yang dimaksud selain FPI dan HTI adalah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT). Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI)

WowKeren - Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, yang berisi tentang pembubaran 6 organisasi masyarakat atau ormas. Dalam surat itu, disebutkan jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait hal tersebut.

Enam ormas yang disebutkan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas organisasi, termasuk salah satunya Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara. Mahfud menegaskan jika surat tersebut tak lebih dari hoaks.

"Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoaks," kata Mahfud dilansir Detik, Jumat (25/12). "Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu."

Ia menegaskan jika Jokowi sendiri tidak pernah mengeluarkan Perppu yang melarang ormas untuk berkegiatan. "Presiden tak pernah mengeluarkan Perppu seperti itu," kata Mahfud.


Ia melanjutkan, jikalau memang ada yang namanya pelarangan ormas untuk melakukan kegiatan, maka seharusnya itu tidak akan menggunakan Perppu. Namun cukup dari kementerian terkait. "Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait," jelasnya.

Dalam surat itu disebutkan jika Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya melakukan monitoring perkembangan situasi terkait hal tersebut. Adapun ormas yang dimaksud selain FPI adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT). Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Menegaskan jika surat itu adalah hoaks, Aziz mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut," tegas Aziz dilansir Okezone. "Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait