Jadi Kontroversi, LSF Akhirnya Buka Suara Soal Sinetron '17+' Bisa Lulus Sensor Untuk Usia 13 Tahun
Instagram/ochi24
TV

Pihak Lembaga Sensor Film (LSF) akhirnya buka suara untuk mengungkapkan alasan mengapa sinetron bertajuk '17+' bisa lulus sensor untuk usia anak 13 tahun ke atas.

WowKeren - Belum lama ini SCTV mengabarkan akan menghadirkan sinetron baru bertajuk "17+" untuk memanjakan pemirsa setianya. Sinetron tersebut juga sebagai pengganti "Keajaiban Cinta" yang akan tamat pada hari ini, Rabu (30/6).

Kendati demikian, sinetron "17+" akan tayang perdana mulai besok Kamis (1/6) pukul 21.55 WIB. Namun belum sampai tayang perdana, sinetron tersebut sudah menuai kontroversi.

Hal ini lantaran beredarnya surat dari Lembaga Sensor Film (LSF) yang menyatakan kalau sinetron tersebut lulus sensor untuk anak di usia 13 tahun ke atas. Pernyataan tersebut tak ayal menuai tanggapan miring dari netizen.

Lantas kini Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, mengungkapkan alasan mengapa mengapa pihaknya bisa meluluskan sinetron itu di rentang usia tersebut. “Karena judul 17+ nya tidak berkaitan dengan adegan dewasa dan plus plus, lho,” ucap Rommy melalui pesan singkat, Rabu (30/6).


Menurutnya, sinetron tersebut sama sekali tak memiliki adegan dewasa. "17+" tak lebih hanyalah merupakan sebuah judul yang dipilih untuk sinetron tersebut. “Karena adegannya memang tidak terkait dengan usia 17 tahun, kata 17+ mengacu pada konteks lain, makanya LSF memberi klasifikasi 13+,” ungkapnya.

Rommy tak menampik banyak komentar negatif dari netizen terkait keputusan tersebut. Namun menurutnya, sintron "17+" memang masuk dalam klasifikasi usia tersebut.

“Menanggapi komen netizen, LSF memandang sisi positifnya, yakni masyarakat sangat peduli dengan isi tayangan/tontonan,” ungkapnya. “Namun demikian, sebelum berkomentar akan lebih bijaksana jika menonton dulu kontennya. Sehingga tanggapan atau masukannya dapat diberikan secara proporsional.”

Rommy juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum akhirnya memberikan surat keterangan lulus sensor. “Dalam menyensor, tim LSF memperhatikan aspek Pornografi, Kekerasan (sadisme), Diskriminasi (SARA, gender, stereotipe), Agama (intoleransi, pelecehan, penodaan, penistaan), Narkoba, dan perjudian,” pungkasnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel