Geger Istri Ketiga Ustaz Arifin Ilham Tak Jadi Ahli Waris, Alasan Sebenarnya Terkuak?
Instagram/umi_yuni_syahla_aceh
Selebriti

Sosok istri ketiga Ustaz Arifin Ilham, Umi Fema, tak mengajukan atau tercatat sebagai ahli waris sang suami. Sejumlah pihak sempat mengungkap dugaan dibalik alasan tidak adanya nama Umi Fema tersebut.

WowKeren - Sosok Umi Fema, istri ketiga, Ustaz Arifin Ilham, sempat dipuji sebagai bidadari oleh putra tirinya, Muhammad Alvin Faiz. Tak cuma itu, Alvin menaruh hormat pada Umi Fema yang dipercaya untuk membantu mengurus pesantren dan yayasan Az Zikra.

Selain mendampingi Alvin, Umi Fema hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota dewan pembina yayasan Azzikra. Namun secara mengejutkan, Umi Fema yang seorang notaris itu malah tak masuk dalam daftar ahli waris dari Ustaz Arifin.

Bukan cuma itu, ibu dari Shofiya ini ternyata sejak awal tak tercatat sebagai pihak pemohon dalam penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Cibinong. Dalam dokumen dengan nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn, hanya 6 orang yang tercatat mengajukan permohonan itu.

Situs PA Cibinong

Daftar Pemohon Penetapan Ahli Waris Ustaz Arifin Ilham

Mereka yakni Hj. Noorhayati (ibunda), Wahyuniati Al Waly (istri pertama), Muhammad Alvin Faiz (anak), Muhammad Amer Adz Dzikro (Ameer Azzikra) (anak), Muhammad Azka Najhan (anak) dan Rania Jamiel Bawazier (istri kedua). Sedangkan nama Umi Fema sama sekali tak disebutkan.

Lantaran tak mengajukan diri, wajar jika akhirnya Umi Fema dan putri kecilnya, Shofiya, tak masuk dalam daftar ahli waris. Disisi lain, netter punya dugaan lain soal penyebab istri ketiga dan putrinya tak masuk daftar. Muncul isu kalau status pernikahan Ustaz Arifin dan Umi Fema adalah siri sehingga secara hukum memang tak bisa menuntut soal hak sebagai ahli waris.


Instagram

Netter Curiga Soal Isu Nikah Siri

"Mungkin isteri ke3 nya alm.ustadz Arifin Ilham di nikahi secara siri jadi gak punya hak harta warisan stlh sepeninggal beliau," ujar netter. "Ya tuhan 3istri dan saling terluka kasian," seru netter. "Kalau nikah siri, bisa jadi bkn ahli waris," ujar netter.

Disisi lain, wanita yang menikah siri bisa mengajukan Itsbat Nikah jika ingin statusnya sah di mata hukum. Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga nantinya pihak istri juga bisa mendapat jaminan atas hak-haknya termasuk soal warisan.

Tak cuma itu, Umi Fema diyakini masih mendapat harta peninggalan dari Ustaz Arifin walau tak jadi ahli waris. Pihak istri kedua, Umi Rania, juga sempat mengungkap jika istri-istri Ustaz Arifin selama ini sudah mendapat pembagian harta yang adil.

"Dari jaman Almarhum masih hidup pun, beliau selalu mengedepankan musyarawah. Ketiga istri sudah punya usaha masing-masing, Abang meminta agar mandiri dan saling mendukung," ujar Umi Rania pada "Intens Investigasi". "Untuk harta semua terbagi rata. Soal nafkah Alhamdulillah ada Allah (yang mencukupi). Umi merasa nggak ada masalah apa-apa. Yang pasti, doain aja Az Zikra jadi lebih baik lagi. Anak-anak almarhum jadi penerus."

Umi Rania sendiri juga pernah tak jadi ahli waris meski kini ia berhasil mendapatkan haknya. Ia pun meyakini jika istri ketiga, Umi Fema, pastinya akan maklum dan menyarankan untuk fokus beribadah demi bekal di akhirat.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait