Blitar Uji Coba Level 1, Tempat Ibadah Hingga WFO Sektor Non Esensial Bisa Diisi Kapasitas 75 Persen
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Blitar dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali menjadi satu-satunya kota yang menerapkan level 1 new normal. Dalam penerapan level 1 ini, ada sejumlah aturan yang disesuaikan.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah pusat juga melaksanakan uji coba penerapan level 1 di Kota Blitar, Jawa Timur.

Dengan begitu, ada sejumlah aturan yang disesuaikan dengan pelaksanaan uji coba level 1 atau new normal di Blitar. Pemerintah memperbolehkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas biasanya. Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 100 (seratus) orang," bunyi Inmendagri tersebut.


Tidak lupa, dalam Inmendagri tersebut juga berisikan tentang ketentuan itu berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara untuk daerah yang masih berstatus PPKM Level 3, tempat ibadah hanya dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Selain tempat ibadah, pemerintah juga mengizinkan kantor sektor non esensial melaksanakan Work From Office sebanyak 75 persen dari kapasitas. Akan tetapi juga dengan syarat wajib pegawai sudah divaksin COVID-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk sektor esensial tetap bisa 100 persen.

Sebagai informasi, Blitar menjadi satu-satunya kota yang menerapkan PPKM Level 1 dalam perpanjangan hingga 18 Oktober ini. Pemerintah menetapkan Kota Blitar untuk menerapkan PPKM level 1 new normal berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan cakupan vaksinasi.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1 new normal di Kota Blitar," beber Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (4/10). "Implementasi uji coba PKKM level 1 diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi tahap satu sebesar 70% dan dosis satu lansia sebesar 60%."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait