Kabar Gembira! Inggris Keluarkan Indonesia dan 46 Negara Lain Dari Daftar 'Red List' COVID-19
Unsplash/Nick Fewings
Dunia

Semua orang yang masuk ke Inggris dari negara-negara 'red list' wajib menjalani karantina hotel selama 11 malam dengan biaya 2.285 pound atau setara Rp 44,22 juta per orang.

WowKeren - Pemerintah Inggris memutuskan untuk melonggarkan aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19. Pada Kamis (7/10), pemerintah Inggris mengumumkan bahwa 47 negara dikeluarkan dari daftar merah alias "red list" COVID-19, termasuk Indonesia.

Sebagai informasi, Inggris awalnya memasukkan 54 negara dalam kategori "red list". Semua orang yang masuk ke Inggris dari negara-negara "red list" wajib menjalani karantina hotel selama 11 malam dengan biaya 2.285 pound atau setara Rp 44,22 juta per orang.

Namun mulai Senin (11/10) pekan depan, jumlah negara yang masuk ke dalam "red list" dipangkas menjadi tujuh negara saja. Adapun tujuh negara yang masih masuk dalam "red list" Inggris adalah Peru, Ekuador, Kolombia, Panama, Republik Dominika, Haiti, dan Venezuela.

Perubahan aturan ini berarti siapa pun yang datang dari 47 negara yang telah dicoret dari "red list" dapat terhindar dari persyaratan karantina hotel. Hanya saja, mereka masih harus mengikuti serangkaian tes virus corona sebelum dan sesudah kedatangan serta melakukan solasi diri selama sepuluh hari kecuali pemerintah Inggris mengakui sertifikat status vaksinasi suatu negara dan vaksin yang digunakan.


Diketahui, Inggris hanya mengakui vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Johnson & Johnson, serta formulasi mereka seperti AstraZeneca Covishield.

Di sisi lain, perubahan aturan perjalanan ini dilakukan untuk menghapus sistem "lampu lalu lintas" yang mengkategorikan negara sebagai negara merah, kuning, atau hijau. Kini, Inggris hanya memiliki satu "red list" saja.

Orang-orang yang datang dari negara-negara non-red list yang telah menerima salah satu vaksin yang diakui Inggris di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan 18 negara lainnya kini memiliki status inokulasi yang diakui. Mereka tak perlu menjalani isolasi selama dites negatif COVID-19 dalam dua hari pasca kedatangan ke Inggris.

Aturan ini juga diperluas ke 37 negara lain di seluruh dunia, termasuk India, Afrika Selatan, dan Turki. Aturan serupa akan berlaku untuk anak di bawah 18 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait