Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Novel Baswedan Yakin Banyak yang Ditutupi
Instagram/nazaqistsha
Nasional

Novel Baswedan berbicara dalam skala kasus yang lebih luas, di mana dirinya merupakan Kasatgas yang pertama kali mengungkap perkara suap yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah pengakuan saksi soal adanya 8 orang dalam yang dimilikinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis mengaku hanya bekerja sama dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Masalah keberadaan orang dalam ini pun menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel yang dipecat dari KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meyakini ada banyak hal yang ditutupi dalam penanganan perkara tersebut.

Novel berbicara secara luas, yakni terkait kasus suap yang melibatkan orang-orang di KPK. Dan tentu saja bukan tanpa alasan Novel berbicara demikian, sebab dirinya merupakan salah satu kepala satuan tugas yang pertama kali mengungkap kasus tersebut.

"Terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu. Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," kata Novel, Senin (11/10).


"Saya yakin, Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru, kemudian main perkara gede. Terima uang lebih dari Rp11 miliar. Nggak logis ya?" imbuhnya. "Saya kira seperti itu. Dan saya bicara begini bukan sebagai orang awam."

Novel mengaku sudah pernah menyampaikan dugaan adanya orang dalam ini kepada Dewan Pengawas KPK, namun tak direspons. Belakangan klaim Novel tersebut malah dibantah oleh Dewas KPK yang mengaku tidak pernah menerima laporan Novel.

"Tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada dewan pengawas dan saya ceritakan kepada mereka, dan mereka tidak merespons. Ingat ya, melihat suatu permasalahan tidak terus berarti harus ada laporan resmi," jelasnya.

Novel juga mengaku heran dengan permintaan KPK untuk pihak-pihak yang mengetahui duduk perkara serta memiliki bukti melapor ke lembaga antirasuah. "Dari dulu KPK itu kalau adanya fakta ada indikasi kuat, tidak terkena bukti valid ya. Kalau meminta bukti valid terus ngapain ada kewenangan diberikan? Ini yang harus dipahami," tegas Novel.

Karena itulah, Novel mendorong KPK untuk lebih menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, terutama terkait kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut. "Jadi daripada sibuk mungkir-mungkir atau justru berdalih-dalih. Lebih baik kerja yang bener aja ya lah gitu. Ya kalo kerja yang bener aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?" pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait