Pemasukan Jerinx SID Seret, Majelis Hakim Belum Kabulkan Permohonannya Jadi Tahanan Kota
Instagram/true_jrx
Selebriti

Hingga saat ini permohonan Jerinx SID untuk menjadi tahanan kota belum dikabulkan majelis hakim. Padahal penahanannya tersebut berdampak pada pemasukan Jerinx.

WowKeren - Jerinx SID telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jerinx berharap agar ia bisa dijadikan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

Namun hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengabulkannya. Saat disinggung mengenai hal tersebut, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengaku ta masalah. Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Kami pun tetap menghormati itu ya, dalam proses, masih bisa kami lihat. Itu kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya, kami menghormati. Dengan tidak disampaikan, artinya belum dikabulkan," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (5/1).


Lebih lanjut, Jerinx sampai ingin hadir langsung di sidang guna menyaksikan ekspresi saksi saat memberikan keterangan. "Itu kan usaha ya, sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia. Kami melakukan upaya, dan hasilnya kami harus juga taat dengan proses," kata Sugeng.

Suami Nora Alexandra itu juga dikabarkan bahwa penahanannya tersebut mempengaruhi pemasukan Jerinx. Padahal Jerinx berstatus sebagai kepala rumah tangga yang harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Sebetulnya kalau sidang tidak ya. Tapi memang mengganggu Jerinx di dalam usahanya. Jerinx kan juga seorang public figure, dia bisa bekerja di luar dengan menggunakan posisinya sebagai public figure mewakili kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan bisnis untuk pemasukan dia," kata Sugeng. "Kalau di dalam tahanan, kan tidak bisa. Tidak boleh memegang HP," ujarnya lagi.

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx akan digelar pada 12 Januari 2022. Pada kesempatan tersebut, keungkiJerinx akan bertemu langsung dengan Adam Deni karfena permohonannya untuk menghadiri sidang secara offline telah dikabulkan Hakim.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru