Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Pada Kamis (3/2) hari ini, Adam Deni lewat sang kuasa hukum minta ditangguhkan masa penahanannya.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 03 Februari 2022 - 18:38 WIB
WowKeren - Pegiat sosial Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Ia dinyatakan terbukti bersalah mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.
Kini lewat kuasa hukumnya yang bernama Susandi, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Diketahui Adam Deni kini memang mendekam di rutan Bareskrim Polri sejak dinyatakan jadi tersangka.
"Kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (3/2), seperti dilansir dari Suara.
Disebutkan bahwa penangguhan penahanan Adam Deni itu diajukan atas permintaan keluarga. Mereka rupanya mengkhawatirkan kondisi pandemi Covid-19. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat," ucap Susandi.
Susandi mengatakan bahwa ibunda Adam Deni yang akan menjadi jaminan penangguhan penahanan tersebut. "Penjaminannya adalah Ibunda beliau sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, Adam Deni telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) malam. Ia diciduk karena tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial. Walau begitu polisi tak menjelaskan secara pasti dokumen yang dimaksud tersebut.
Kasus Adam Deni ini berawal dari laporan dari seseorang berinisial SYD. Diungkap bahwa SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2022. Atas kasus ini, Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Jerinx SID yang merupakan sang rival sempat memberi pesan menohok karena Adam Deni diciduk Bareskrim Polri. Ia menyinggung soal pemerasan hingga Adam Deni kena karma. Diketahui Jerinx kini dipenjara karena jadi tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni.
(wk/tria)