Indra Kenz Crazy Rich Medan Luruskan Tudingan Jadi Afiliator Binomo, Kuasa Hukum Beri Peringatan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Indra Kenz melapor ke Polda Metro Jaya untuk atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Crzy rich tersebut meluruskan mengenai tuduhan tentang dirinya menjadi afiliator Binomo.

WowKeren - Pengusaha muda, Indra Kenz telah membuat laporan pencemaran nama. Crazy rich Medan tersebut melapor setelah dituding menjadi salah satu afiliator aplikasi Binomo.

Atas tuduhan tersebut, Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya dengan niat melapor meski pada akhirnya batal dan hanya berkonsultasi. Kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa memberikan peringatan kepada publik agar tidak sembarangan menuduh orang lain yang berbuntut pada kerugian.

"Tentatif, tapi kami meluruskan bahwa jangan sampai di publik ini terdapat oknum-oknum yang membuat statement-statement yang bisa merugikan klien kami dalam hal ini Pak Indra Kenz," kata Wardaniman Larosa kepada WowKeren saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (7/2).

Pengacara tersebut berharap agar masyarakat lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi yang ada kaitannya dengan nama baik orang lain. Pihak Indra Kenz sendiri tidak segan-segan menciduk siapapun yang sudah merugikan dirinya.

"Kami harapkan publik juga lebih berhati-hati dalam rangka mengeluarkan statement-statement yang merugikan klien kami. Karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum," lanjut kuasa hukum.

Indra Kenz meradang usai seseorang berinsial WM membuat konten YouTube yang mencemarkan nama bariknya. Untuk itu, pengacara juga berharap agar siapapun bisa lebih bijak menggunakan media sosial.


"Jadi,kami mengharapkan kepada publik untuk lebih objektif selektif dan sangat hati-hati dalam menggunakan media sosial," ujar Wardaniman Larosa.

MN adalah salah satu dari mereka yang mengaku korban aplikasi broker binary option Binomo. Para korban ini sudah membuat laporan lantaran merasa merasa telah ditipu oleh aplikasi tersebut.

Terkait tuduhan sebagai afiliator, Indra Kenz meluruskan bahwa semua orang bisa menjadi pengguna aplikasi tersebut dan mempunyai kode referal. Ia malah bertanya-tanya sebenarnya apa yang membuatnya dituding sebagai afiliator. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan afiliator melanggar hukum karena mendapat keuntungan dari kerugian membernya dan tergolong dalam tindak penipuan.

"Jadi, sebenernya gini, afiliator yang dimaksud ini seperti apa, sebenernya semua orang bisa jadi user, semua orang bisa punya link referral, dalam artian punya link afiliasi itu semua orang bisa," terang Indra Kenz.

Sedangkan Indra Kenz sendiri membantah sudah melakukan penipuan untuk mendapatkan harta seperti yang sudah digoreng di luar sana. Selama ini, Indra juga merasa pendapatan dan kekayaannya bersih.

"Jadi siapapun yg mau mendaftar itu bisa. Cuman ini adalah isu yang digoreng menjadi besar jadi seolah olah saya itu dapat harta saya dari menipu padahal saya lapor semua harta kekayakan ke pajak semua bersih," pungkas Indra Kenz.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait