Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan di KTP
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Doni Salmanan kini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penipuan. Polisi lantas membongkar pekerjaan Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

WowKeren - Kasus Doni Salmanan belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik. Doni ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan melalui aplikasi investasi Quotex.

Lantas belum lama ini, polisi membongkar identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di luar dugaan, kolom pekerjaan di KTP Doni Salmanan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal sebagai freelancer.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di kantornya, Selasa (15/3).

Selain itu, Asep juga menjelaskan soal sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan. Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong. Berita bohong itu disampaikan di berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.


"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," jelas Asep.

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," sambung Asep.

Sementara sebelumnya, Doni Salmanan sempat meminta maaf kepada publik atas aksinya tersebut. Di momen itu juga, Doni Salmanan berharap agar sanksi yang ia dapatkan bisa diringankan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, Forex, Crypto dan lain sebagainya," tutur Doni. "Besar harapan masyarakat bisa memaafkan saya. Saya juga memohon kepada teman-teman saya, di seluruh Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Doni Salmanan sendiri dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait