Ahmad Sahroni Jabat Tangan Maafkan Adam Deni Di Sidang, Kasus Tetap Berlanjut?
Selebriti

Ahmad Sahroni dan Adam Deni berjabat tangan saling memberi maaf di depan hakim. Lantas akankah proses hukum kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni terus berlanjut?

WowKeren - Kasus hukum pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan pelanggaran UU ITE terus berlanjut. Adam Deni pun baru-baru ini kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus tersebut.

Menariknya, Ahmad Sahroni sosok Crazy Rich Tanjung Priok yang melaporkan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terlihat hadir dalam sidang sebagai saksi. Momen langka pun terjadi saat persidangan yakni saat Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita saling berjabat tangan memberikan maaf satu sama lain di depan hakim.

Meski sudah berjabat tangan memberi maaf, rupanya kasus tersebut terus berlanjut. "Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, saudara juga sudah minta maaf melalui video juga tapi kasus hukum tetap berlaku. Betul?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4).

Ahmad Sahroni selaku pelapor pun mantap mengiyakan pertanyaan hakim. "Betul," jawab Ahmad Sahroni mantap.

Hakim pun kembali meyakinkan Ahmad Sahroni dan dua terdakwa bahwa pintu maaf telah dibuka. Meski pintu maaf sudah diberikan, hukum akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya.

"Maksud saya mumpung ketemu disini, saling memaafkan mau nggak? Hukum tetep jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum tapi silaturahmi tetep jalan," kata hakim.


Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku sudah memaafkan Adam Deni. "Sudah memaafkan yang mulia," jawab Ahmad Sahroni saat sidang.

"Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung nggak?" tanya hakim lagi.

"Boleh," jawab Ahmad Sahroni singkat. Terlapor dan dua terdakwa kemudian mulai berjabat tangan memberikan maaf di depan hakim selama persidangan.

"Apa gunanya maaf kalau kesalahan selalu diingat, jadi setelah maaf ini ingat tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini," papar hakim.

Sementara itu, kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. Diketahui, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni dan Ni Made Dwita diketahui didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait