Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami, Polisi Ungkap Pemicu Sang Artis Lakukan Dugaan Pengrusakan Rumah
Instagram/wanda_hamidah
Selebriti

Wanda Hamidah telah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt atas dugaan pengrusakan rumah. Kini polisi mengungkapkan pemicu sang artis bisa berbuat demikian.

WowKeren - Belum lama ini Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/5). Wanda dilaporkan telah memasuki pekarangan rumah mantan suaminya tanpa izin, hingga melakukan pengrusakan.

Lantas kini pihak kepolisian mengungkap pemicu perseteruan antara Wanda Hamidah dengan mantan suaminya. Diduga, masalah ini terjadi berangkat dari kesepakatan mereka dalam pengasuhan anak.

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen kepada wartawan pada Selasa (17/5).


"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor. Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.

Wanda dikatakan melakukan aksi dugaan pengrusakan rumah mantan suaminya itu pada Minggu (15/5). Gara-gara kejadian itu, Daniel menyebut rumahnya mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.

"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," ujar Yogen. Kendati demikian, Daniel pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin.

Namun Daniel enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat awak media menanyakan soal laporannya tersebut. "Masih capek sih ya. Saya sudah serahkan semua ke pihak kepolisian. Capek ya kita mau istirahat dulu. Anak saya baru lahir soalnya, saya harus urusin dulu," ujar Daniel.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait