Kabinet Setujui RUU Kemitraan Sipil, Thailand Izinkan Perkawinan Sesama Jenis?
Pexels/Monstera
Dunia

Aspirasi kelompok penggerak orientasi seksual dan HAM di Thailand terkait perkawinan sesama jenis tampaknya didengar oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari RUU Kemitraan Sipil.

WowKeren - Selama parade dari Monumen Demokrasi ke Sanam Luang yang diselenggarakan oleh Yayasan Orientasi Seksual dan Hak Identitas Gender dan Keadilan, mereka diketahui mengkampanyekan dan menyerukan kesadaran publik tentang hak-hak LGBTQI+ serta pernikahan sesama jenis di Thailand. Aspirasi ini tampaknya didengar oleh pemerintah.

Melansir Bangkok Post, Kabinet diketahui telah menyetujui RUU Kemitraan Sipil, yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftarkan kemitraan mereka, dan amandemen hukum setelah diperiksa oleh Dewan Negara.

Sementara itu, pada Selasa (7/6), Wakil juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan bahwa kabinet sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut, yang disponsori oleh Kementerian Kehakiman pada Juli 2020 lalu.

Meski demikian, kata Rachada, hal itu diputuskan bahwa kementerian tersebut perlu mempelajari RUU secara menyeluruh untuk membenarkan kebutuhannya dan mendapatkan umpan balik publik.

Lebih lanjut, Rachada mengatakan bahwa Dewan Negara selaku badan penasihat hukum pusat untuk pemerintah, telah memeriksa RUU dan amandemen hukum, yang diteruskan ke kabinet pada hari Selasa (7/6). Setelah adanya persetujuan kabinet, kemudian mereka akan melakukan pemungutan suara di DPR.


Sementara Perdana Menteri (PM) Prayut Chan-o-cha di hari yang sama mengatakan bahwa RUU Kemitraan Sipil adalah undang-undang baru dalam menanggapi perubahan global, khususnya kesetaraan gender dan keragaman seksual. Menurutnya, mereka adalah hak asasi manusia yang mendasar yang harus dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.

Prayut menuturkan bahwa pertunangan dan pernikahan sesama jenis mempengaruhi beberapa undang-undang yang ada yang harus diubah untuk mencegah hambatan karena menjadi keluarga memiliki ikatan hukum pada banyak hal seperti warisan, aset, pewarisan, surrogacy, adopsi anak serta dimensi sosial.

"Pemerintah telah menugaskan Kementerian Kehakiman untuk mempelajari RUU tersebut secara menyeluruh dan mendengarkan pandangan dari semua sektor, baik sektor publik dan perwakilan dari semua agama, dan semua pihak sudah berkonsultasi untuk memperbaiki semua kekurangan," jelas Prayut.

Prayut menambahkan RUU itu benar-benar dibangun secara sosial dan internasional. Di samping itu, RUU tersebut mendefinisikan pasangan sipil sebagai pasangan yang lahir dengan jenis kelamin yang sama.

Lebih lanjut, Prayut menerangakan bahwa serikat sipil akan tersedia untuk menyetujui pasangan sesama jenis yang berusia minimal 17 tahun selama setidaknya satu adalah warga negara Thailand. Kemudian, Mitra sipil akan memiliki hak hukum yang sama dengan orang yang sudah menikah mengenai properti pribadi dan milik bersama, serta hak untuk mengadopsi anak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait