PBB Bakal Ambil Sikap Tegas Terkait Kebijakan Thailand Hapus Ganja dari Daftar Narkoba
Pixabay/7raysmarketing
Dunia

Perserikatan Bangsa Bangsa ikut merespons rencana kebijakan penghapusan ganja dari daftar narkoba di Thailand. Lantas, langkah apa yang akan diambil PBB?

WowKeren - Kebijakan Thailand menghapus ganja dari daftar narkoba mendapat respons keras dari Perserikatan Bangsa Bangsa alias PBB. Seorang penasihat Dewan Pengawasan Narkotika Internasional PBB menyebut, pihaknya kemungkinan akan mengambil posisi tinggi menyusul keputusan kontroversial Thailand untuk menghapus ganja.

Viroj Sumyai kelahiran Thailand, yang menjabat sebagai presiden INCB PBB dari 2017 hingga 2018, mengatakan Thailand harus bertanggung jawab kepada PBB. Ia menambahkan bahwa jika memutuskan RUU itu melanggar Konvensi 1961 tentang obat-obatan narkotika, pemerintah akan diminta untuk mengambil langkah korektif.

"Jika langkah-langkah itu tidak dilaksanakan, INCB akan meminta keputusan dari majelis umum. Jika ditemukan wilayah negara berkembang akan mengarah pada perdagangan obat-obatan terlarang, itu akan membuat pengumuman di hadapan Dewan Ekonomi dan Sosial. Dan seluruh dunia akan belajar dari laporan tahunan bahwa kami melanggar perjanjian itu," ungkapnya.

Viroj mengatakan langkah selanjutnya akan melibatkan penegakan peraturan tentang obat-obatan yang tercakup dalam perjanjian obat, terutama yang mengandung kodein. Akibatnya, negara harus mengajukan permohonan untuk menggunakan obat-obatan ini dan memberikan perkiraan konsumsi yang diantisipasi.

“Saya percaya beberapa badan internasional termasuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengawasi dengan cermat kebijakan ganja kami," ujarnya, melansir The Thaiger.


Badan Pengawas Narkotika mengakui ada kekhawatiran tentang dampak dari delisting. Pasalnya, Thailand adalah penandatangan perjanjian tahun 1961 tentang obat-obatan narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika tetapi mengizinkan penggunaannya di bawah kondisi medis yang diawasi.

Meskipun legalisasi untuk tujuan medis dan penelitian, RUU terkait rami dan ganja belum disahkan menjadi undang-undang. Bunga dan kuncup memiliki THC (tetrahydrocannabinol) yang tinggi dan harus digolongkan sebagai obat narkotik.

NCB mengatakan di bawah RUU itu, bunga dan kuncup akan diatur. Namun karena RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang, Kementerian Luar Negeri memiliki beberapa kekhawatiran ketika harus menjelaskan masalah tersebut kepada INCB dan negara-negara ASEAN.

Ada juga pertanyaan tentang bagaimana mencegah masuknya ganja dari negara tetangga. Serta kemungkinan dampak kebijakan ganja Thailand terhadap negara tetangganya.

NCB menambahkan tidak ada kejelasan mengenai penjualan dan kepemilikan. Adapun konsumsi, meskipun kebijakan ganja tidak mengizinkan penggunaan rekreasi, RUU itu tampaknya mengizinkannya.

“Saat ini kami juga tidak memiliki undang-undang tentang penggunaan ganja, jadi kami mengandalkan aturan kesehatan masyarakat. Di bawah undang-undang baru, penjualan ganja kepada kaum muda akan dilarang, jadi apa yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah memperingatkan dan mendidik masyarakat tentang penggunaan yang tepat," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait