Tak Terima Kalah Dari Johnny Depp, Banding Amber Heard Ditolak Pengadilan
Selebriti

Banding Amber Heard yang diajukan ke pengadilan beberapa hari lalu usai kalah dari mantan suami, Johnny Depp ditolak. Begini kata hakim terkait penolakan banding Amber.

WowKeren - Aktris Amber Heard belum lama ini mengajukan banding ke pengadilan usai tak terima kalah kasus dari sang mantan suami, Johnny Depp. Amber tak terima dan meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan hakim sebelumnya. Ia juga meminta agar kasus tersebut dilakukan penyelidikan ulang.

Pengacara Amber, Elaine Bredehoft menyebut keputusan hakim tidak konsisten. Ia juga meragukan kredibilitas hakim yang menangani kasus Amber dan Depp.

"Keputusan yang dicapai oleh tujuh orang juri tidak konsisten dan tidak dapat didamaikan. Kami melihat adanya kelemahan kredibilitas hakim," kata Elaine.

Pengacara Depp juga sempat mengomentari langkah banding yang diajukan Amber. Ia meminta agar pengadilan menolak banding dan permintaan Amber. Menurutnya, gugatan banding Amber tak berdasar.


Kuasa hukum Depp menegaskan bahwa keputusan yang diambil hakim telah ditelaah seadil-adilnya. Bukti dan ketepatan hukum sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim dan tim hukum terkait.

"Hukum Virginia jelas bahwa putusan tidak boleh dikesampingkan kecuali dengan jelas terdapat bukti yang mendukung," kata pengacara Depp. "Di sini, putusan itu didukung dengan baik oleh bukti yang banyak, konsisten dengan hukum, dan tidak boleh dikesampingkan. Mr Depp dengan hormat mengajukan bahwa Pengadilan harus menolak Mosi Pasca-Persidangan Ms. Heard, yang sangat sembrono."

Kini, beredar kabar bahwa banding Amber resmi ditolak oleh pengadilan. Hakim Penny Azcarate menyebut pengadilan tak dapat mengabulkan banding lantaran klaim Amber dinilai sebagai prasangka tanpa ada bukti kuat yang mendukung.

Penny menegaskan bahwa keputusan yang diambil hakim sudah benar. Ia menyebut keputusan sidang diambil setelah melewati banyak pertimbangan oleh hakim dan juri ahli.

"Juri diperiksa, duduk untuk seluruh juri, berunding, dan mencapai vonis. Satu-satunya bukti di depan pengadilan ini adalah bahwa juri ini dan semua juri mengikuti sumpah mereka, instruksi pengadilan, dan perintah," tegas Penny. "Pengadilan ini terikat oleh keputusan juri yang kompeten."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait