Film 'Bukan Cinderella' Dibajak di Medsos, Rumah Produksi Rugi Besar Hingga Miliaran
Instagram/bukancinderella_movie
Film

Antusias publik akan penayangan film 'Bukan Cinderella' yang diadaptasi dari novel Wattpad ini terbilang cukup tinggi, mengingat ini menjadi pertama kalinya Fuji memamerkan bakat aktingnya.

WowKeren - Tim produksi dari film terbaru "Bukan Cinderella" yang dibintangi oleh Fujianti Utami dengan Rafael Adwel baru-baru ini mengungkapkan kekesalan mereka. Pasalnya, film yang telah dibuat susah payah tersebut dibajak dan beredar luas di akun medsos, khususnya TikTok.

Film yang baru rilis di bioskop pada 28 Juli 2022 ini mendadak di unggah secara ilegal sehingga tergolong adanya aktivitas pembajakan. Atas hal ini, pihak pengacara dari Rumah produksi Super Media Pictures melaporkan aksi pembajakan ini. Laporan ini diketahui dibuat oleh perwakilan Super Media Pictures yakni Arti Fudiah.

Lewat pengacara Boy Sulimas, S.H., pihaknya melaporkan aksi pembajakan ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus dengan membidik sejumlah pasal. Boy Sulimas mengatakan bahwa aksi pembajakan tersebut diduga direkam secara diam-diam ketika penayangan film yang berlangsung di bioskop.

Pembajakan ini membuat rumah produksi rugi miliaran rupiah. "(Materiil) Bisa Rp 2 miliar. Kalau immateriil itu lebih besar. Karena, kami tidak bisa mengukur bagaimana kekecewaan orang terhadap karyanya. Mereka kecewa itu setiap pemain berbeda-beda," kata Boy Sulimas memberikan keterangan kerugian yang diterima pihak produksi atas aksi pembajakan ini.


"Ada yang syutingnya malam sudah capek-capek, eh orang malah tinggal klik doang. Jadi, tidak menghargai. Jadi, immateriil ini tidak bisa diukur. Tetapi, kami tentukan lebih dari Rp 10 miliar," ucap Boy Sulimas.

"Makanya hari ini tadi (5 Agustus), kami buat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perbuatan mereka di mana kan setiap film itu ada hak ciptanya. Terus juga tadi kami laporkan tentang Undang-undang ITE," lanjut Boy Sulimas kemudian.

Berdasarkan keterangan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2022 ini telah masuk ke dalam berkas kepolisian. Pelaku pembajakan dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 132 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, "Bukan Cinderella" merupakan film perdana Fuji yang sudah dinantikan banyak orang. Mengingat popularitas Fuji terus meroket, film yang diadaptasi dari novel Wattpad ini mendapat antusias tinggi dari publik setelah ditayangkan.

(wk/taki)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru