Bikin Heran, Dito Mahendra Ogah Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda
Selebriti

Fahmi Bachmid heran dan lantas menyentil Dito Mahendra yang menolak untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh mantan sopir Nindy Ayunda.

WowKeren - Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaiman berjalan dengan lambat. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Sulaiman kerap mengajukan protes terkait hal ini pada pihak kepolisian.

Terbaru, Fahmi Bachmid mendapat surat pemberitahuan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Ada hal yang membuatnya heran setelah membaca isi surat tersebut. Di mana Dito Mahendra sebagai pria yang diduga adalah kekasih Nindy justru menolak untuk diperiksa.

Surat bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo itu menjelaskan bahwa Dito Mahendra seolah tak ingin ikut campur dan dilibatkan dalam permasalahan Nindy Ayunda. Belum lagi ibunda Nindy, Ratmulyati juga tidak bisa diperiksa lantaran sakit.

Fahmi Bachmid pun mengaku heran dengan sikap Dito. Seolah-olah pria tersebut memiliki kedudukan spesial sehingga bisa "mengatur" polisi.


"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya setelah dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," ujar Fahmi Bachmid pada Jumat (2/9).

Lebih lanjut, Fahmi meminta lagi agar pihak berwajib bisa lebih tegas dalam menangani kasus Nindy Ayunda ini. Ia semakin heran karena merasa kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda ini terkesan diremehkan.

"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini bagus bagi penegak hukum di Indonesia. Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," tukasnya.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda telah dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya dengan Pasal 333 tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Laporan Rini terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021.

Sebelumnya, Nindy Ayunda sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Namun sayang, sampai saat ini Nindy masih bungkam dan enggan membeberkan apa pun terkait proses pemeriksaanya tersebut.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait