Segera Balik Umrah, Lesti Kejora Disebut Bakal Temui Rizky Billar Di Polres
Instagram/rizkybillar
Selebriti

Lesti Kejora disebut langsung kembali dari Umrah usai mendengar sang suami, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Beredar kabar Lesti akan menemui Billar di Polres.

WowKeren - Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga tengah berada di ambang perpisahan. Pasalnya, Lesti melaporkan sang suami terkait kasus dugaan KDRT. Bahkan Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Billar dilaporkan masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lesti pun dikabarkan terkejut kala mendengar sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

Usai mendengar status baru Billar, pengacara Lesti, Sandy Arifin menyebut sang klien akan segera kembali dari umrah. Seperti yang diketahui, Lesti dan keluarganya tengah berada di Mekkah bersama keluarganya sekaligus sang putra, baby L. Ibu satu anak itu disebut ingin menenangkan diri di tengah masalah KDRT yang menerpa rumah tangganya.

"(Lesti) Sudah (tahu) Rizky Billar jadi tersangka. Saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah. Dia (Lesti) akan pulang segera," kata Sandy.


Lebih lanjut, beredar kabar jika Lesti akan mengunjungi Billar di Polres. Pasalnya, Billar masih menginap di Polres guna memenuhi pemeriksaan penyelidik. Kabar kedatangan Lesti itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Billar.

"Tadi handphone saya sudah dikabarin. Kita tunggu mudah-mudahan dia sampai di Jakarta. Tadi dia VC katanya mau datang ya, kita tinggu," kata Surya Darma Simbolon selaku tim kuasa hukum Billar kepada detik.com.

Kendati begitu, Sandy menyebut pihak Lesti belum ada pembicaraan tentang upaya damai. Karena itu, Sandy tak bisa berkomentar lebih dalam terkait kemungkinan Lesti dan Billar berdamai.

"Sejauh ini belum ada pembicaraan (soal upaya damai). Dari awal saya sudah menyampaikan kami menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian," ujar Sandy.

Sementara itu, Imbas kasus ini, Billar terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Ia didakwa dengan UU tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait