Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi Rp785 Juta, Penyebab Terungkap
Instagram/yusufmansurnew
Selebriti

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang yang merasa belum menerima haknya atas dana investasi. Sehingga mereka menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas dugaan Wanprestasi senilai Rp785 juta.

WowKeren - Ustaz Yusuf Mansur sendiri saat ini tengah terseret dalam kasus hukum yang bermula dari pihaknya memberikan penawaran bisnis kepada para jemaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Akan tetapi karena proyek ini mengalami kendala, ia pun mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor, namun ada yang merasa belum menerimanya.

Alhasil, digugat lah Ustaz Yusuf Mansur. Pada Kamis (23/11) hari ini, diketahui digelar sidang Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi, dalam hal ini, Ustaz Yusuf Mansur diketahui tidak menghadiri, hanya terlihat kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi.

Fahdi kemudian mengungkapkan alasan kliennya itu tidak menghadiri sidang lantaran tengah melaksanakan ibadah Umrah. "Ustaz lagi Umrah," ujar Fahdi dalam keterangannya, Kamis (23/11).


Lebih lanjut, Fahdi menerangkan dalam persidangan yang pembacaan putusannya ditunda hingga 1 Desember 2022 nanti. Dalam sidang ini nantinya, disebut bahwa Ustaz Yusuf Mansur juga tidak akan menghadirinya secara langsung.

Ustaz Yusuf Mansur disebut telah sepenuhnya menyerahkan persidangan itu kepada kuasa hukumnya. "Untuk putusan enggak ada, menyerahkan pada persidangan ini saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Hakim Ketua menunda pembacaan putusan dan memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan kembali mediasi guna menunggu sidang putusan yang digelar pada 1 Desember 2022 mendatang.

"Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas terjadi perdamaian atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember mendatang," terang Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam kasus tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang yang mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut. Atas dasar ini, Ustaz Yusuf Mansur pun digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan Wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini sendiri terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN. Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait