Petisi Dikabulkan, KPI Minta Stasiun Televisi Stop Tayangkan Iklan 'Seksi' Black Pink
Instagram/shopee_id
TV

Sebelumnya, ada seorang pihak yang memulai sebuah petisi di situs change.org dan meminta penghentian iklan tersebut.

WowKeren - Girband asal Korea, Black Pink ditunjuk sebagai brand ambassador dari sebuah aplikasi belanja online atau situs e-commerce. Maka tak heran jika wajah keempat member tampil di layar kaca televisi, salah satunya Indonesia.

Sayangnya, kemunculan mereka akhir-akhir ini menuai pro kontra dari masyarakat Tanah Air. Seorang wanita bernama Maimon Herawati memulai sebuah petisi di situs change.org dan meminta penghentian iklan tersebut.

Rupanya petisi itu dikabulkan oleh pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sebanyak 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan situs e-commerce tersebut mendapat peringatan keras dari KPI. Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.


Surat peringatan itu telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada Selasa (11/12). Adapun 11 stasiun televisi itu di antaranya Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Iklan situs e-commerce tersebut memperlihatkan member Black Pink yang menari dengan pakaian minim. KPI menilai muatan tersebut telah melanggat Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan," jelas Hardly Stefano, selaku Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat. "Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat."

Hardly berharap, dengan dikeluarkan surat peringatan tersebut, lembaga penyiaran segera melakukann perbaikan internal dan mengehentikan penayangan iklan. Ia menyarankan pihak yang bersangkutan dapat menggantinya dengan tampilan lain supaya tak menimbulkan persepsi negatif.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru