Resmi Dipindah ke Penjara Surabaya, Ahmad Dhani Bakal Dikawal 2 Jaksa dan Polisi Sekaligus
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus vlog idiot.

WowKeren - Ahmad Dhani resmi dipindahkan ke penjara Surabaya. Sebelumnya, Dhani sudah mendekam di tahanan LP Cipinang, Jakarta Timur sebagai hukuman kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Dhani tersebut lantaran ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dengan ujaran idiot. Sebab, suami Mulan Jameela itu pernah melontarkan kata-kata kasar kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Dhani rencananya akan dijaga dua jaksa dan polisi saat pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo , Jawa Timur. Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung.


Hanya saja Richard belum jelas mengungkapkan teknis pemindahan Dhani. "Ada dua jaksa dibantu pihak kepolisian untuk bawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya," jelas Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur pada Rabu (6/2).

Saat ini berkas pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait