Menteri Sri Mulyani Pastikan THR dan Pensiunan ASN Cair Bulan Mei
Instagram/smindrawati
Nasional

Sri Mulyani mengatakan bahwa berhubung Hari Raya Idul Fitri jatuh pada bulan Juni, maka THR akan diberikan di bulan sebelumnya.

WowKeren - Menjelang Idul Fitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti terutama bagi para aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN dan maupun uang pensiunan akan diberikan menjelang lebaran.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihak Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 untuk PNS dan pensiunan PNS.

Anggaran yang diperlukan untuk THR juga sudah dimasukkan kedalam APBN. Sri Mulyani mengatakan bahwa setiap tahun, pemerintah akan selalu berupaya untuk mencairkan THR sebelum lebaran. Tahun ini, lebaran akan jatuh pada bulan Juni sehingga Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair di bulan sebelumnya.

"THR ini sesuai dengan UU APBN dan sudah dianggarkan. Namanya THR, jadi dibayarkan sebelum Hari Raya. Dan setiap tahun juga begitu," terang Sri Mulyani di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2). "Karena Hari Raya Lebaran tahun ini di awal Juni, maka pencairan THR diberikan di bulan Mei."


Sri Mulyani menambahkan bahwa pemberian THR juga dibuat atas persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. Untuk itu, PP dan peraturan menteri keuangan (PMK) harus dibuat mulai sekarang. Mengenai besaran jumlah untuk masing-masing lokasi, hal itu akan disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan ke Menpan.

"Persiapan buat PP dan PMK harus mulai dari sekarang," tutur Sri Mulyani. "Dirjen Perbendaharaan sampaikan ke Menpan untuk jumlah, dan lainnya dari segala aspek termasuk berapa dan lokasi di mana saja."

Terkait penetapan aturan PP dan PMK itu sendiri, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan akan dilakukan paling lambat April 2019. Sehingga, THR bisa benar-benar diserahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019," kata Nufransa dilansir dari Detik pada Senin (25/2). "Agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru