Menteri Susi Pudjiastuti Akui Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Bukan Murni Idenya
Instagram/sus
Nasional

Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dinilai cukup efektif untuk memberikan efek jera.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Dalam kunjungan itu, Susi memiliki dua agenda yang dilakukan. Yang pertama adalah meninjau barang bukti tindak pidana perikanan dan kedua adalah menggelar pertemuan dengan stakeholder.

Saat memberikan sambutan, Susi menyinggung kebijakan menenggelamkan kapal yang kerap dilakukan kepada para kapal asing. Ia mengatakan bahwa sanksi penenggelaman kapal bukanlah idenya, melainkan sudah menjadi tugas negara.

"Penenggelaman kapal asing seolah-olah menjadi trademark dari pada Susi Pudjiastuti," kata Susi di Kalimantan Barat, Selasa (30/4). "Padahal bukan. Apa yang saya lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara."

Adapun tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin UU Perikanan RI, yakni UU Nomor 45 Tahun 2009. Dalam UU tersebut sudah diatur ketentuan mengenai sanksi yang harus diberikan pada pelaku pencuri kan yang merupakan nelayan asing. Sebagai menteri, tentu saja Susi memiliki kewajiban untuk menjalankan UU tersebut.


"Sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," tutur Susi. "Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut."

Susi menegaskan bahwa bahwa kapal pelaku illegal fishing memang harus ditenggelamkan sebab kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali. Inilah alasan mengapa pemerintah tidak menyita kapal-kapal tersebut untuk kemudian dilelang.

Dikatakan Susi, menenggelamkan kapal asing cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan begitu, negara dapat mendapatkan kembali kedaulatan lautnya.

"Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing," tegas Susi. "Sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia."

Sebelumnya, kebijakan upaya Susi menenggelamkan kapal asing sempat mendapat kritikan dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menilai bahwa akan lebih baik meningkatkan pengawasan daripada menenggelamkan kapal, sebab kapal-kapal tersebut bisa dipakai untuk kepentingan lainnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru