Katy Perry Kena Tuntut 40 Miliar Gara-Gara 'Dark Horse' Terbukti Plagiat 'Joyful Noise'
Getty Images
Musik

Proses persidangan pada 29 Juli lalu telah memutuskan bahwa Katy terbukti melakukan plagiarisme. Lagu 'Dark Horse' miliknya yang dirilis pada 2013 terbukti menjiplak 'Joyful Noise'.

WowKeren - Proses persidangan yang menjerat nama Katy Perry pada 29 Juli lalu telah memutuskan bahwa sang musisi terbukti melakukan plagiarisme. Salah satu karyanya, "Dark Horse", yang dirilis pada 2013 lalu terbukti menjiplak secara tidak sah sebuah lagu rap gospel yang diluncurkan lebih dulu pada 2009, "Joyful Noise".

Juri pengadilan di Los Angeles pun memutuskan bahwa Katy harus membayar ganti rugi terkait pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut. Tak tanggung-tanggung, laporan terbaru menyebut bahwa tunangan Orlando Bloom ini divonis membayar uang sebesar USD 2,7 juta atau setara dengan Rp39,5 miliar.

Katy sendiri harus ganti rugi sebesar USD 550 ribu (sekitar Rp7,8 miliar). Label yang menaunginya, Capitol Records memiliki jumlah tanggungan yang lebih besar, yaitu USD 1,2 juta (sekitar Rp17 miliar). Sedangkan sisanya, dibagi ke pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan lagu "Dark Horse".

Keputusan tersebut datang dari sembilan juri federal, berselang lima tahun setelah Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat "Dark Horse" karena dianggap telah mencuri bagian dari lagu "Joyful Noise". Kuasa hukum Gray mengatakan bahwa beat dan nada yang muncul hampir setengah dari lagu "Dark Horse" secara substantif mirip dengan "Joyful Noise".


Namun, jumlah ganti rugi yang mesti dibayar Katy ini rupanya jauh dari tuntutan Gray dan dua rekan duetnya yang mencapai USD 20 juta (sekitar Rp284 miliar). Kendati demikian, pihak Gray mengaku puas dengan keputusan pengadilan.

"Kami berada di sini tidak bermaksud untuk menghukum siapa pun," tutur kuasa hukum Gray, Michael A Kahn. "Klien kami datang ke sini mencari keadilan, dan mereka merasa mendapatkan keadilan dari pihak juri."

Kuasa hukum Katy Perry, Christine Lepera, mengatakan mereka akan banding atas keputusan tersebut. "Para penulis 'Dark Horse' mempertimbangkan ini sebagai lelucon keadilan," ungkap pengacara tersebut.

Sebelumnya, pihak Katy memang berpendapat bahwa bagian-bagian lagu yang digugat mewakili jenis elemen musik sederhana yang tidak seharusnya dipermasalahkan. Bahkan Katy dan co-writer hingga produser Dr. Luke yang menggarap "Dark House" bersaksi bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu milik Gray sebelum gugatan muncul.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait