Sebelumnya, pengadilan Los Angeles memutuskan bahwa Katy Perry harus membayar ganti rugi sebesar Rp39,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta atas lagu 'Dark Horse'.
- Luthfiatun Nisa
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:03 WIB
WowKeren - Beberapa pekan terakhir, kasus plagiat yang menjerat nama Katy Perry memang menjadi bahasan hangat. Diketahui, pengadilan daerah Los Angeles telah memutuskan bahwa salah satu karyanya, "Dark Horse", yang dirilis pada 2013 lalu terbukti menjiplak secara tidak sah sebuah lagu rap gospel yang diluncurkan lebih dulu pada 2009, "Joyful Noise".
Juri pengadilan di Los Angeles pun memutuskan bahwa Katy harus membayar ganti rugi terkait pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut. Tak tanggung-tanggung, laporan terbaru menyebut bahwa tunangan Orlando Bloom ini divonis membayar uang sebesar USD 2,7 juta atau setara dengan Rp39,5 miliar.
Namun kini, pihak kuasa hukum Katy Perry bersikeras mengklaim bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran apapun dan tak mau membayar ganti rugi yang disebutkan. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Christine Lapera, pengacara Katy, pada Jumat (2/8) lalu.
Dilansir NME pada Rabu (7/8), pihak Katy mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada akses atau kesamaan yang substansial antara "Dark Horse" dengan "Joyful Noise" seperti yang dituduhkan. Dalam pernyataan tersebut, sang pengacara juga menegaskan bahwa satu-satunya kesamaan antara kedua lagu adalah pengulangan spasi yang sama antara not C dan B.
Tak hanya itu, keputusan pengadilan atas plagiarisme Katy ini juga memicu perdebatan dan argumen di dunia hiburan secara umum. Musisi, komposer, dan para ahli musik lainnya bersama-sama berdiskusi mengenai perbandingan "Dark Horse" dan "Joyful Noise".
Paul Croteau, seorang komposer yang membuat musik untuk acara "Keeping Up With The Kardashians" dan "American Greed" turut memprotes keputusan juri dalam unggahan di Instagram. Ia menulis pesan bahwa menurutnya, kedua lagu yang jadi masalah itu memiliki kunci, tempo, not, dan beat yang tidak sama.
Di sisi lain, keputusan pengadilan ini datang dari sembilan juri federal, berselang lima tahun setelah Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat "Dark Horse" karena dianggap telah mencuri bagian dari lagu "Joyful Noise". Kuasa hukum Gray mengatakan bahwa beat dan nada yang muncul hampir setengah dari lagu "Dark Horse" secara substantif mirip dengan "Joyful Noise".
Namun, jumlah ganti rugi yang mesti dibayar Katy ini rupanya jauh dari tuntutan Gray dan dua rekan duetnya yang mencapai USD 20 juta (sekitar Rp284 miliar). Kendati demikian, pihak Gray mengaku puas dengan keputusan pengadilan.
Sebelumnya, pihak Katy memang berpendapat bahwa bagian-bagian lagu yang digugat mewakili jenis elemen musik sederhana yang tidak seharusnya dipermasalahkan. Bahkan Katy dan co-writer hingga produser Dr. Luke yang menggarap "Dark House" bersaksi bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu milik Gray sebelum gugatan muncul.
(wk/luth)