Sri Mulyani Hapus 7 Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
Nasional

Setelah melakukan pengkajian ulang, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menghapus 7 Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Pengawas BPJS. Tunjangan yang tetap diberlakukan adalah Tunjangan Hari Raya.

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa dirinya telah menghapus berbagai tunjangan untuk Direksi dan Dewan Pengawas BPJS. Diketahui telah tercatat 7 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang dihapuskan oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani juga menambahkan jika nantinya akan ada tunjangan-tunjangan lain yang akan dihilangkan. "Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Selama ini Menteri Keuangan itu menyebutkan jika direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki 8 tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi, tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas olahraga.


Namun, setelah adanya evaluasi mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memutuskan hanya mempertahankan tunjangan hari raya untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Sedangkan untuk 7 tunjangan lainnya ditiadakan.

Sebagai gantinya, Sri Mulyani akan memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri. Karena selama ini para ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13 namun menerima 8 tunjangan tersebut. Keputusan Sri Mulyani ini sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan tersebut menolak permintaan untuk menaikkan tunjangan kepada direksi dan dewan pengawas BPJS. Pemerintah sendiri telah menaikkan tunjangan untuk cuti tahunan jajaran direksi dan pengawas BPJS sebesar 2 kali lipat.

Hal ini diberlakukan karena selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini sebagai pengganti pemberian gaji ketiga belas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru