Pasal Mulai Disusun, Donald Trump Hampir Pasti Dilengserkan?
Dunia

Masa depan Donald Trump sebagai Presiden semakin kabur usai Parlemen AS menyebut siap menyusun pasal pemakzulan. Trump sendiri akan dilengserkan usai dituduh menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2020.

WowKeren - Proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ternyata terus berlanjut hingga kini. Lama tak terdengar perkembangan signifikan atas kasus tersebut, kekinian dikabarkan Trump hampir pasti dilengserkan dari jabatannya.

Pasalnya Parlemen Amerika Serikat disebut-sebut telah membentuk tiga pasal untuk memakzulkan sang presiden. Tentu parlemen yang dimaksud adalah kubu Demokrat, mengingat Trump berasal dari Partai Republik.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Partai Demokrat, Nancy Pelosi, pada Kamis (5/12) waktu setempat. Partai Demokrat akan melakukan penghitungan suara mengenai pasal-pasal yang akan dipresentasikan di hadapan 435 anggota dewan.

Menurut Pelosi hal ini harus dilakukan karena muncul dugaan kuat bahwa Trump benar menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pemimpin negara adidaya tersebut. Pelosi menilai demokrasi AS saat ini sedang dipertaruhkan.

"Demokrasi kita dipertaruhkan. Presiden tidak meninggalkan pilihan bagi kita selain bertindak karena dia mencoba untuk merusak, sekali lagi, pemilihan untuk keuntungannya sendiri," ujar Pelosi, dikutip dari Reuters, Jumat (6/12).


"Presiden telah terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya. "Merusak keamanan nasional kita dan membahayakan integritas Pemilu kita."

Oleh karena itulah, Pelosi dan kubunya meminta agar Pimpinan Komite Kehakiman Parlemen AS, Jerrold Nadler untuk segera menyusun pasal-pasal pemakzulan. "Menyedihkan,tetapi dengan keyakinan dan kerendahan hati, dengan kesetiaan kepada pendiri kami dan hati kami yang penuh cinta untuk Amerika, hari ini saya meminta ketua kami untuk melanjutkan dengan (membuat) pasal-pasal pemakzulan," tutur Pelosi.

Informasi terbaru menyebut Trump kemungkinan akan dihadapkan pada tiga pasal sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan Demokrat. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan suap, menghalangi kongres, serta menghalangi proses penyidikan.

Rancangan pasal-pasal pemakzulan ini paling lambat diajukan pada 12 Desember 2019 mendatang. Pelosi pun memastikan pihaknya akan bekerja sepanjang akhir pekan untuk membentuk kerangka pasal-pasal tersebut.

Jika disahkan, maka Trump harus menghadapi proses pengadilan di Senat. Namun demikian, Senat AS saat ini dikuasai oleh Partai Republik, yang merupakan perwakilan Trump di ranah politik negeri Paman Sam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait