Bukti Kekerasan Terkumpul, Kakak Chelsea Olivia Segera Dijebloskan Penjara?
Selebriti

Bukti kekerasan yang dilakukan kakak Chelsea Olivia, Christian Hansen Wijaya terhadap sang istri mulai terkumpul, ancaman hukuman penjara semakin dekat?

WowKeren - Kakak kandung Chelsea Olivia, Christian Hansen Wijaya diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Miki Soesanti. Hansen bahkan diduga dengan sadis telah memukul hingga memecut Miki dengan menggunakan sapu lidi.

Miki sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (26/2) lalu. Kedatangan Miki didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan dan membongkar kronologi kasus penganiayaan yang sempat dialaminya.

Kini, pihak kepolisian terus mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Hansen. Penyidik unit PPA dan tim INAFIS Polda Metro Jaya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (2/2) kemarin di kediaman Miki.

Olah TKP di Perumahan Vila Dago, Parangtritis, Pamulang, Tangerang Selatan tersebut juga dihadiri oleh Miki Soesanti yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ori Rahman. Dalam olah TKP tersebut, ditemukan barang bukti yang dilakukan Hansen untuk menganiaya istrinya.


Barang bukti tersebut berupa pisau an sapu lidi. "Mengamankan barang bukti berupa pisau dan sapu lidi yang disimpan oleh Miki di dalam lemari pakaian di dalam kamar," ujar Ori Rahman melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari Kumparan, Senin (2/3).

Ori juga menjelaskan jika ibu Chelsea Olivia telah memberikan keterangan terkait perilaku KDRT yang dilakukan sang putra terhadap Miki. Kini setelah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi didapatkan, pihak Miki berharap polisi dapat segera bergerak untuk mengamankan Hansen dalam waktu dekat.

"Miki Soesanti berharap, dengan ditemukannya barang bukti, sebagaimana keterangannya di BAP beberapa waktu yang lalu," tutur Ori Rahman. "Maka Hansen Wijaya selaku terlapor agar segera ditangkap dan ditahan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku."

Selain itu, kuasa hukum Miki juga berharap agar proses penyelidikan ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Apalagi, barang-barang bukti yang ditemukan sudah sangat kuat. "Alat bukti yang dimiliki penyidik saat ini sudah lebih dari dua, yaitu keterangan saksi-saksi, bukti visum, dan barang bukti KDRT (pisau dan sapu lidi)," pungkas Ori Rahman.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait