Penyerangnya Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Novel Baswedan Justru Selamati Jokowi
Instagram/jokowi
Nasional

Kedua terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis pada Kamis (16/7).

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya telah mencapai putusan vonis. Kedua terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Novel sendiri memberikan responsnya terhadap vonis kedua terdakwa ini melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha. Adapun Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa akun Twitter asli milik Novel hanyalah @nazaqistsha.

Dalam cuitannya, Novel menyebut bahwa putusan ini merupakan akhir dari sandiwara kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Selain itu, Novel juga memberikan ucapan selamat kepada Presiden Joko Widodo.

"Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi," cuit Novel pada Jumat (17/7). "Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!"


Novel Baswedan

Twitter/@nazaqistsha

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini diketahui lebih berat daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa untuk diberi hukuman 1 tahun penjara.

Alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 dan 1,5 tahun penjara kepada kedua terdakwa pun belakangan terungkap. Rupanya Majelis Hakim menilai tindakan tersebut bukanlah penganiayaan berat dan sekadar untuk memberi pelajaran kepada korban alias Novel.

Hakim Djuyamto, yang membacakan vonis menyampaikan tindakan Rahmat dan Ronny tak memenuhi unsur untuk dianggap sebagai penganiayaan berat. Hal ini tercermin dari Rahmat yang mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan agar luka yang diderita Novel tidak berat.

"Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki," terang Djuyamto, Kamis (16/7). Oleh karena itulah Majelis Hakim meyakini Rahmat dan Ronny hanya berniat untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait